Sumut Nias Selatan,17/09/2025.kpktipikor.id
Diduga penyalahgunaan Dana Desa (DD) di Desa Hilimbaruzo, Kecamatan Mazo, Kabupaten Nias Selatan, Tahun Anggaran 2020 hingga 2024, kini mulai terungkap setelah ditangani Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) di bawah Inspektorat Nias Selatan.
Kasus ini menarik perhatian publik karena nilai anggaran yang diduga diselewengkan mencapai miliaran rupiah. Proses klarifikasi terhadap laporan tersebut telah dilakukan, baik kepada pihak pelapor maupun terlapor.
Jordi Hulu, salah satu warga sekaligus pelapor kasus ini, membenarkan bahwa laporan resmi telah disampaikan ke Inspektorat Nias Selatan. Ia juga mengungkapkan bahwa klarifikasi sudah dilakukan oleh Inspektorat terhadap kedua belah pihak dan saat ini tinggal menunggu tahapan audit lapangan.
“Benar, telah kita laporkan Kepala Desa Hilimbaruzo berdasarkan dugaan korupsi Dana Desa dari tahun anggaran 2020 hingga 2024 yang ditengarai menelan anggaran ratusan juta rupiah,” ujar Jordi kepada awak media kpktipikor.id.
Menurutnya, minggu depan terlapor dijadwalkan akan dipanggil kembali untuk memberikan keterangan tambahan kepada Inspektorat. Ia juga mengungkapkan bahwa ada upaya dari oknum tertentu yang mencoba menghambat proses pelaporan.
“Walaupun ada oknum yang berusaha menghalangi, kami tetap akan memperjuangkan hak masyarakat, khususnya warga Desa Hilimbaruzo,” tegasnya.
Jordi juga mendesak Inspektorat agar membuka perkembangan kasus ini secara transparan kepada publik guna menghindari potensi intervensi atau manipulasi hasil pemeriksaan.
“Saya minta kepada APIP Inspektorat Nias Selatan supaya tetap dibuka ke publik setiap update kasus dugaan korupsi ini,” tambahnya.
Senada dengan itu, Ketua LSM GEMPUR, Markus Duha, juga menyuarakan pentingnya transparansi dalam proses penanganan laporan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan rentan terhadap praktik korupsi.
“Kepala desa ini rawan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa, maka jangan enggan, harus dibuka ke publik,” ungkap Markus saat dikonfirmasi.
Markus juga menyebut bahwa pihaknya telah menghubungi Inspektorat Nias Selatan untuk meminta keterangan. Pihak Inspektorat menyatakan bahwa kasus ini masih dalam proses penanganan dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur.
Dugaan penyelewengan Dana Desa ini disebut-sebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak besar pada kehidupan sosial ekonomi masyarakat. Warga Desa Hilimbaruzo mengaku telah lama merasakan ketidakjelasan pembangunan desa, dengan sejumlah proyek yang tidak rampung tepat waktu serta mutu pekerjaan yang diragukan.
Masyarakat berharap Inspektorat Nias Selatan dapat bersikap profesional, independen, dan transparan dalam menangani kasus ini. Mereka juga berharap kasus ini menjadi pintu masuk untuk pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan Dana Desa di seluruh wilayah Kabupaten Nias Selatan, demi menekan praktik korupsi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
(Team)
Tidak ada komentar