Diduga Korupsi, APH Diminta Periksa Pengelolaan Dana BOS SD Negeri 4 Fajar Bulan Tahun 2023 dan 2024

waktu baca 2 menit
Senin, 16 Mar 2026 18:23 4 Admin KPK

 

Lampung Barat media kpktipikor.id.( Senin 16 Maret 2026)Pengelolaan Dana Bos di Sekolah SD Negeri 4 Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.

Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, dimana terlihat keadaan gedung sekolah yang sangat memprihatinkan diantaranya plapon jebol yang membuat sekolah tersebut terkesan kumuh.

Padahal setiap tahun sekolah tersebut menganggarkan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Yang menjadi pertanya, .kemana realisasi Dana tersebut di peruntukan.

Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).

Dimana di tahun 2024 berdasarkan sesuai laporan Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SD Negeri 4 Fajar Bulan Tahun 2024.
Tahap Pertama:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 140.000

pengembangan perpustakaan
Rp 13.014.500

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.406.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.939.950

administrasi kegiatan sekolah
Rp 7.098.400

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 96.000

langganan daya dan jasa
Rp 2.670.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.645.150

pembayaran honor
Rp 19.200.000

Total Dana
Rp 67.210.000

Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.128.000

pengembangan perpustakaan
Rp 3.465.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.512.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 10.845.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 5.330.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 60.000

langganan daya dan jasa
Rp 2.670.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 11.000.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.000.000

pembayaran honor
Rp 19.200.000

Total Dana
Rp 67.210.000

Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SD Negeri 4 Fajar Bulan Tahun 2023
Tahap Pertama:
pengembangan perpustakaan
Rp 18.978.000

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 5.840.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.050.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.252.000

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 1.200.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 3.500.000

pembayaran honor
Rp 16.800.000

Total Dana
Rp 68.620.000

Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.560.000

pengembangan perpustakaan
Rp 1.934.700

kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.640.000

kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.780.000

administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.905.300

pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0

langganan daya dan jasa
Rp 1.200.000

pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.400.000

penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 2.400.000

pembayaran honor
Rp 16.800.000

Total Dana
Rp 68.620.000

Diharapkan, APH dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di sekolahan tersebut.
Bersambung.

Nagario

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA