Lampung Barat media kpktipikor.id.( Senin 16 Maret 2026)Pengelolaan Dana Bos di Sekolah SD Negeri 4 Fajar Bulan, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, dimana terlihat keadaan gedung sekolah yang sangat memprihatinkan diantaranya plapon jebol yang membuat sekolah tersebut terkesan kumuh.
Padahal setiap tahun sekolah tersebut menganggarkan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Yang menjadi pertanya, .kemana realisasi Dana tersebut di peruntukan.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).
Dimana di tahun 2024 berdasarkan sesuai laporan Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SD Negeri 4 Fajar Bulan Tahun 2024.
Tahap Pertama:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 140.000
pengembangan perpustakaan
Rp 13.014.500
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.406.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 9.939.950
administrasi kegiatan sekolah
Rp 7.098.400
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 96.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.670.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 7.645.150
pembayaran honor
Rp 19.200.000
Total Dana
Rp 67.210.000
Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 2.128.000
pengembangan perpustakaan
Rp 3.465.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 3.512.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 10.845.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 5.330.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 60.000
langganan daya dan jasa
Rp 2.670.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 11.000.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 9.000.000
pembayaran honor
Rp 19.200.000
Total Dana
Rp 67.210.000
Untuk pengelolaan anggaran Dana BOS SD Negeri 4 Fajar Bulan Tahun 2023
Tahap Pertama:
pengembangan perpustakaan
Rp 18.978.000
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 5.840.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.050.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.252.000
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 1.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 3.500.000
pembayaran honor
Rp 16.800.000
Total Dana
Rp 68.620.000
Tahap dua:
penerimaan Peserta Didik baru
Rp 1.560.000
pengembangan perpustakaan
Rp 1.934.700
kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler
Rp 7.640.000
kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran
Rp 6.780.000
administrasi kegiatan sekolah
Rp 16.905.300
pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan
Rp 0
langganan daya dan jasa
Rp 1.200.000
pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah
Rp 13.400.000
penyediaan alat multi media pembelajaran
Rp 2.400.000
pembayaran honor
Rp 16.800.000
Total Dana
Rp 68.620.000
Diharapkan, APH dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di sekolahan tersebut.
Bersambung.
Nagario
Tidak ada komentar