Lampung Barat – Pengelolaan Dana Bos di Sekolah SD Negeri 1Simpang Sari kecamatan Sumberjaya Kabupaten Lampung Barat diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, dimana terlihat keadaan gedung sekolah yang sangat memprihatinkan.
Padahal setiap tahun sekolah tersebut menganggarkan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Yang menjadi pertanya, .kemana realisasi Dana tersebut di peruntukan.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).
Dimana di tahun 2026 berdasarkan sesuai laporan Untuk pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 1 Simpang Sari kecamatan Sumberjaya..Diduga ada nya pengelembungan atau pembengkakan.
Diharapkan, APH dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di sekolahan tersebut.
Bersambung.
Tidak ada komentar