Lampung Barat – media kpktipikor id(Rabu 18 Maret 2026) Pengelolaan Dana Bos di Sekolah SD Negeri 2 Tribudi Sukur, Kabupaten Lampung Barat diduga menjadi ajang korupsi oleh oknum kepala sekolah.
Dari hasil penelusuran awak media di lapangan, dimana terlihat keadaan gedung sekolah yang sangat memprihatinkan.
Padahal setiap tahun sekolah tersebut menganggarkan pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah. Yang menjadi pertanyaan, .kemana realisasi Dana tersebut di peruntukan.
Padahal sudah dijelaskan dalam Permendikbud No 6 Tahun 2021 tentang Petujuk teknis JUKNIS Bantuan Operasional Sekolah BOS Reguler tahun 2021 itu sudah jelas anggaran dari pemerintah pusat maupun kabupaten (APBN/APBD).
Dimana setiap tahun nya berdasarkan sesuai laporan Untuk pengelolaan Anggaran Dana BOS SDN 2 Tri Budi sukur kecamatan kebun tebu ,Diduga ada nya pengelembungan atau pembengkakan..
Diharapkan, APH dan pihak terkait, baik Inspektorat Lampung Barat, Kejaksaan Negeri Liwa, Polres Lampung Barat melalui Satuan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) agar segera meninjau Kegiatan dan mengecek ulang realisasi pengelolaan Keuangan Dana BOS di sekolahan tersebut.
Bersambung.
(Nagario)
Tidak ada komentar