Diduga Ketua BPD dan Kades Dahadano Botombawo Kangkangi UU Desa dan Permendagri, Pengelolaan Mobil Afirmasi BUMDes Disorot.

waktu baca 3 menit
Jumat, 20 Feb 2026 11:25 2 Korwil Nias

Nias – kpktipikor.id – 20 – Februari – 2026 – Dugaan pelanggaran aturan dalam pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mencuat di Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat diduga mengelola mobil afirmasi bantuan pemerintah tanpa melibatkan pengurus BUMDes yang telah dipilih melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Mobil afirmasi yang merupakan bantuan pemerintah untuk mendukung operasional BUMDes diduga dikelola langsung oleh Ketua BPD, tanpa melalui mekanisme resmi dan tanpa melibatkan struktur pengurus BUMDes yang sah. Padahal, sesuai ketentuan, pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional, otonom, transparan, dan akuntabel.

Dugaan ini mengarah kepada Kepala Desa Dahadano Botombawo dan Ketua BPD Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Peristiwa ini terjadi di Desa Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias. Dugaan mencuat setelah masyarakat menyampaikan informasi kepada awak media dalam beberapa waktu terakhir.

Pengelolaan tersebut dinilai bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Pasal 87 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menyatakan bahwa BUMDes dikelola secara profesional dan otonom dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta partisipatif.
Pasal 88 ayat (1) UU Desa, yang menegaskan bahwa pengurus BUMDes terdiri atas direktur, sekretaris, dan bendahara.

Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD, yang menegaskan fungsi BPD adalah membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa—bukan mengelola operasional fisik sarana dan prasarana desa.

Tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Kepala Desa atau Ketua BPD harus menjadi pengurus BUMDes. Jika pengelolaan dilakukan langsung oleh Kepala Desa atau Ketua BPD, hal tersebut berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan melanggar prinsip transparansi serta akuntabilitas.

Dalam klarifikasi sebelumnya, Kepala Desa Dahadano Botombawo disebut tidak dapat menjawab empat pertanyaan yang dilayangkan oleh awak media. Kepala Desa hanya menyampaikan bahwa pengelolaan BUMDes akan dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, serta akan dilaksanakan pertemuan antara pengurus dan pemerintah desa pada minggu ini, sesuai surat dari Bupati Nias dan Camat Hiliserangkai. Ia juga menyatakan bahwa pengurus baru akan segera dibentuk secara transparan dan terbuka.
Namun, saat media kpktipikor.id kembali melakukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala Desa tidak memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila terbukti terdapat unsur tindak pidana, seperti korupsi atau penyalahgunaan wewenang, pihak terkait dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, serta Pasal 415 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang.
Desakan Masyarakat
Masyarakat Desa Dahadano Botombawo meminta agar pengelolaan BUMDes dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka juga mendesak Camat Hiliserangkai untuk turun langsung memantau pengelolaan BUMDes di desa tersebut.

Selain itu, masyarakat berharap Bupati Nias dapat mengambil langkah tegas apabila ditemukan pelanggaran, demi menjaga integritas tata kelola dana desa dan aset BUMDes.

Hingga kini, masyarakat masih menunggu sikap dan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Nias guna memastikan bahwa pengelolaan BUMDes di Desa Dahadano Botombawo berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral kepada publik.

Jurnalis Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA