Musi Banyuasin
Peristiwa kebakaran ini terjadi di area hak guna usaha (HGU) PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, sekitar pukul 15.30 WIB. Diduga kuat dipicu oleh aktivitas pengeboran sumur minyak ilegal yang beroperasi di kawasan perkebunan sawit tersebut.
Api muncul tiba-tiba dari titik sumur yang tengah beroperasi, dan dalam waktu singkat, kobaran api disertai asap hitam pekat membumbung tinggi dan terlihat dari jarak cukup jauh, sehingga menimbulkan kepanikan warga di sekitar lokasi.
Selanjutnya Beberapa awak media melaporkan insiden tersebut ke kantor Polsek Keluang sebagai bentuk mitrasi dengan kepolisian. Namun, saat berada di sana, Kapolsek Keluang, Moga Gumilang, diduga meminta para jurnalis untuk menjadi saksi terkait peristiwa kebakaran tersebut, bahkan meminta KTP dan keterangan untuk keperluan persidangan.
Isu dan Kritik yang Diajukan terkesan diduga Melemahkan Kepercayaan Publik Langkah Kapolsek Keluang dinilai terkesan melemahkan kepercayaan publik terhadap peran pers dalam melaksanakan tugasnya sebagai kontrol sosial.
Hal ini dianggap bertentangan dengan tujuan reformasi Polri untuk meningkatkan profesionalitas, akuntabilitas, dan kepercayaan publik.
Fungsi Media Menurut UU Pers, media memiliki fungsi sebagai penyedia informasi, memenuhi hak masyarakat tahu, menegakkan demokrasi, melakukan pengawasan, dan memperjuangkan keadilan.
Tindakan meminta jurnalis menjadi saksi dianggap mengganggu pelaksanaan fungsi tersebut.
Konfirmasi dan Pertanyaan dari Awak Media: Perwakilan media (Peryadi dari Investigasiinfo.com/FRIC) mengajukan beberapa pertanyaan kepada Kapolsek Keluang yang belum mendapat jawaban hingga terbitnya pemberitaan:
1. Bagaimana perkembangan penanganan insiden kebakaran sumur minyak ilegal tersebut?
2. Upaya apa yang sudah dilakukan dalam penegakan hukum agar transparan dan tidak ada pengalihan tanggung jawab?
3. Apa maksud dan tujuan meminta awak media menjadi saksi di Mapolres? Apakah karena tidak terima atas informasi yang disampaikan atau ada alasan lain? Media siap membuktikan kebenaran insiden dengan foto dan video.
4. Kegiatan illegal drilling dianggap melanggar Pasal 308 (ayat 1,2,3) UUD No.1 KUHP tahun 2023.
Status Terkini Hingga pemberitaan ini diterbitkan, Kapolsek Keluang Moga Gumilang belum merespons konfirmasi yang diajukan melalui pesan WhatsApp terkait isu-isu tersebut.
Adapun Perlu dicatat bahwa ini adalah satu sisi pandangan yang disampaikan dalam pemberitaan. Untuk mendapatkan gambaran yang lengkap dan objektif, diperlukan tanggapan resmi dari pihak Polsek Keluang dan pihak-pihak terkait lainnya.
( Tim fric Muba )
Tidak ada komentar