Diduga Etika Bahasa Seorang Guru SD Inpres Namtabung Dipertanyakan di Media Sosial

waktu baca 2 menit
Senin, 27 Okt 2025 15:46 43 Korwil Nias

Kpktipikor.id – Selaru. Seorang guru Sekolah Dasar (SD) Inpres Namtabung, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berinisial HM, tengah menjadi sorotan publik setelah unggahan di akun media sosial Facebook miliknya dinilai tidak mencerminkan etika berbahasa yang baik sebagaimana seharusnya dimiliki oleh seorang tenaga pendidik.
Dalam unggahan tersebut, HM menuliskan kalimat yang dianggap kurang pantas dan bernada merendahkan terhadap Sekretaris Desa (Sekdes) Namtabung. Salah satu kalimat yang dipermasalahkan berbunyi:
“Kasihan apa, z tahu malu.. tahan orang punya gaji, we b tanx oc… itu oc punya uang pribadi k.. jadi oc tahan akan… bikin diri macam Tuhan Allah sj, jd tahan b laki gaji,, x tahu malu ada harus.”
Unggahan tersebut menimbulkan reaksi dari masyarakat karena dinilai tidak mencerminkan sikap dan perilaku seorang guru yang seharusnya menjadi panutan bagi siswa maupun masyarakat.
Diketahui, pernyataan itu bermula dari ketidakpuasan HM terkait penahanan gaji suaminya yang merupakan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Namtabung. HM menuntut agar gaji suaminya segera dibayarkan, padahal pihak Pemerintah Desa telah menjelaskan bahwa keputusan penahanan gaji tersebut merupakan hasil kesepakatan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, yang juga telah dituangkan dalam surat keputusan resmi, bukan keputusan sepihak dari Sekdes.
Menanggapi hal tersebut, Sekdes Namtabung menyarankan agar HM menempuh jalur hukum jika merasa dirugikan, dengan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum (APH).
Atas unggahan bernada kasar tersebut, sejumlah pihak menilai HM telah melanggar etika sebagai pendidik dan berpotensi melakukan tindakan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik. Perbuatan tersebut dapat dikenai Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE—yang sebelumnya dikenal sebagai Pasal 27 ayat (3) UU ITE—serta Pasal 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tuduhan fitnah.
Masyarakat berharap peristiwa ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, khususnya tenaga pendidik, agar senantiasa berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tetap menjunjung tinggi etika berbahasa di ruang publik.
(Tim)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA