Diduga Belum Ada Respon Yang Serius Dari Pemerintah Desa Kandar, Terhadap LHP Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

waktu baca 2 menit
Kamis, 18 Des 2025 10:39 57 kabiro Timur Tengah

 

 

 

Pemerintah Kecamatan Selaru mempertegas komitmennya dalam pengawasan pengelolaan Dana Desa dengan menginstruksikan Kepala Desa Kandar untuk segera menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Khusus Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

 

 

 

Instruksi tersebut tertuang dalam surat resmi Camat Selaru bernomor 400/Kec.Sir-06/IV/2022 tertanggal 12 April 2022, sebagai tindak lanjut dari surat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kepulauan Tanimbar nomor 400/80/DPMD/IV/2022 tanggal 4 April 2022.

 

 

 

Dalam surat tersebut, Mantan Camat Selaru, A. Makatita, S.Sos., MPA, telah menegaskan bahwa seluruh rekomendasi dan saran tindak dalam LHP Inspektorat wajib segera dilaksanakan tanpa penundaan, mengingat pengelolaan Dana Desa merupakan bagian dari keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

 

 

 

Mantan Camat Selaru juga menekankan batas waktu yang tegas, yakni paling lambat 14 April 2022, bagi Kepala Desa Kandar untuk menyampaikan laporan tindak lanjut kepada Bupati Kepulauan Tanimbar melalui Kepala DPMD. Penetapan tenggag waktu tersebut dinilai sebagai bentuk penguatan fungsi pengawasan berjenjang guna mencegah terjadinya pembiaran, pengulangan kesalahan administrasi, maupun potensi penyimpangan Dana Desa.

 

 

 

Kelalaian dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan Inspektorat bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi dapat berdampak pada konsekuensi hukum sesuai ketentuan pengelolaan keuangan desa, demikian penegasan surat tersebut. Namun sejauh ini diduga belum ada respon yang serius dari Pemerintah Desa Kandar terhadap surat tersebut.

 

 

 

Pemerintah Kecamatan Selaru sendiri telah menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintah desa, khususnya dalam memastikan bahwa Dana Desa digunakan sesuai peruntukannya, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan negara.

 

 

 

Hal ini sebagai bagian dari sistem pengawasan internal pemerintah daerah, surat pemberitahuan juga ditembuskan kepada Bupati Kepulauan Tanimbar, Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, dan Kepala DPMD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dengan keterlibatan lintas instansi tersebut, diharapkan pengawasan Dana Desa di Desa Kandar dapat berjalan lebih ketat, terukur, dan berkelanjutan.

 

 

 

Penguatan pengawasan ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh pemerintah desa di Kecamatan Selaru agar lebih disiplin dalam pengelolaan Dana Desa, taat terhadap hasil pemeriksaan, serta menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas demi terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang bersih.

kabiro Timur Tengah

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA