Medan 04 Juli 2025. kpktipikor.id
“Kota Medan masih marak berdiri bangunan tanpa izin.PBG masalah klasik ini yang membuat pendapatan asli daerah (PAD) alami kebocoran.
“Salah satu contoh bangunan tanpa PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) yakni ruko berada di Jalan Skip Kelurahan Sei Putih Kecamatan Medan Petisah Team Investigasi media di lapangan, Senin (30/06/2025).
Pemko Medan yaitu satpol PP dan dinas Perkim harus segera membongkar bangunan ruko tanpa izin tersebut. Sebab kebiasaan yang terjadi bangunan sudah berdiri sedangkan izin masih dalam proses penerbitan atau bahkan di duga belum dimohonkan sama sekali.
“Plang izin PBG-nya (di Jalan Skip ) itu bahkan tidak tertera di fisik bangunan yang sedang berjalan.
Dinas Perumahan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang dan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu.tidak berjalan sebagai tukpoksi nya.
“Hal ini dilakukan Wali Kota Medan untuk menggenjot PAD dari sektor izin PBG yang selama ini diduga terjadi kebocoran sangat besar
“Bagaimana PAD Kota Medan dari sektor PBG tercapai, kalau pemilik bangunan tidak mau mengurus izinnya dan terkesan tidak takut terhadap peraturan pemerintah ruko tanpa izin PBG tersebut. Kalau memang bermasalah, bangunan itu harus dibongkar dan segel,Diduga oknum pemangku jabatan di dinas Perkim dan Satpol PP bermain mata untuk mencari ke untungkan.
Sampai berita ini ditayangkan belum ada koprimasi dari pihak pemilik bangunan dan pejabat setempat.
(SANDI ANDIKA)
Kaperwil Sumut
Tidak ada komentar