Diduga Ada “Siswa Siluman”, SMPN  3 PAKENJENGTerima Dana BOS untuk 406 Siswa Padahal Murid Hanya 3 68 Orang! Aparat Hukum Harus Bertindak Tegas

waktu baca 4 menit
Kamis, 7 Agu 2025 20:02 18 Admin KPK

Garut  kpktipikor.id – Dugaan skandal manipulasi data penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kembali mencoreng dunia pendidikan. Kali ini, sorotan tajam tertuju pada SMPN 3 Kecamatan PAKENJENG Kabupaten Garut, yang diduga telah melakukan praktik penyimpangan serius dan berpotensi tindak pidana korupsi.” selasa 5 Agustus 2025

Dalam data resmi yang diperoleh tim awak media, jumlah murid aktif di sekolah ini hanya 368 orang, namun dana BOS tahap 1 tahun 2024 yang diterima mencapai Rp 223,300,000 dengan jumlah penerima tercatat sebanyak 406 siswa. Artinya, terdapat selisih 38 siswa yang keberadaannya patut dipertanyakan—diduga sebagai “siswa siluman” untuk menggelembungkan anggaran.

Saat awak media mendatangi sekolah, Kepala Sekolah Hidayat Muhtar , nampak tidak hadir dikarenakan lagi sakit ,namung hanya ada operator ujang gumilar

Saat ditanya ke mana “sisa” 38 siswa itu, Ujang gumilar menjawab ke awak media bahwa memang betul bahwa di pencairan tahun 2024 tersebut masih dengan jumlah siswa 406 ,

Lebih mengejutkannya Ujang gumilar sebagai operator menjelaskan ke awak media bahwa siswa tersebut dengan alasan ada yang mutasi ada yang keluar sudah di kurangi namun setelah di perlihatkan dengan data tersebut Ujang gumilar merasa kaget dengan data tidak singkon padahal jelas bahwa disini ada dugaan manipulasi data oleh operator dan pihak kepala sekolah tersebut.

Salah satu jurnalis menegaskan bahwa data tersebut bersumber dari sistem resmi dan tidak direkayasa, sesuai dengan kode etik jurnalistik yang melindungi kerahasiaan sumber informasi.

“Kami tidak membawa data asal-asalan. Ini dari sistem resmi, bukan editan. Yang jadi pertanyaan: siswa yang 38 orang itu di mana?”

Yang lebih ironisnya ketika kami sebagai awak media meminta no hp kepala sekolah kepada Ujang gumilalar sampai 2 hari kami konfirmasi Ujang gumilar tida pernah memberikan no tersebut dengan alasan saya tidak berani pak tanpa ijin memberikan no pa kepsek, ujar Ujang gumilar saat berkomunikasi dengan awak media,

Ke esokan hari setelah kami konfirmasi ke Ujang gumilar pada hari Rabu tgl 6 Agustus 2025 kamipun masih tetap tidak di pertemukan dengan kepala sekolah dengan alasan kepala sekolah sibuk, padahal tidak semestinya kepala sekola yang seharusnya hadir di jam pelajaran di waktu jam kerja ,namun kami simpulkan ada dugaan kepala sekolahpun se akan- akan menghindari awak media enggan untuk bertemu ,kenapa kami simpulkan seperti itu karna diwaktu kami bertemu dengan Ujang gumilar dan guru- guru di rumah kediaman Heri bahwa Ujang gumilar masih bisa berkomunikasi dengan kepala sekolah namun yang kami pertanyakan kenapa beliou tidak mau hadir ada apakah ?

Jika terbukti adanya pemalsuan data jumlah siswa untuk memanipulasi jumlah dana BOS, maka tindakan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi, penipuan, dan pemalsuan dokumen negara. Dasar hukum yang relevan antara lain:

Pasal 263 KUHP:
Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, atau pembebasan hutang, atau diperuntukkan sebagai bukti, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai seolah-olah isinya benar, diancam dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001:
Setiap orang yang dengan sengaja memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara menyalahgunakan kewenangan, jabatan, atau sarana, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling banyak Rp1 miliar.

Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022:
Dana BOS dialokasikan berdasarkan jumlah peserta didik yang valid dan sesuai sistem Dapodik, bukan berdasarkan klaim atau laporan manual.

Dengan adanya ketidaksesuaian data dan dugaan kuat adanya rekayasa administrasi, kami mendesak agar, Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Garut, serta Aparat Penegak Hukum lainnya

untuk SEGERA MELAKUKAN AUDIT FORENSIK dan PENYELIDIKAN MENYELURUH atas permasalahan ini. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut moral, kejujuran, dan keuangan negara yang semestinya digunakan untuk pendidikan anak-anak bangsa.

Jika benar terbukti adanya manipulasi data dan penyelewengan dana, maka para pelakunya harus dihukum seberat-beratnya sesuai hukum yang berlaku. Dunia pendidikan tidak boleh dikuasai oleh para manipulatif yang hanya mencari keuntungan pribadi di atas penderitaan rakyat

Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai tuntas. Transparansi dan keadilan adalah harga mati. Pendidikan harus bersih dari korupsi!

Red,,,,,Yogi setiawan (Kabiro Garut)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA