Di Duga Pembangunan Tower BTS XL Smart di Jayanti Belum Lengkapi Perizinan, Aktivis Pertanyakan Kelengkapannya

waktu baca 3 menit
Minggu, 1 Mar 2026 20:48 5 Admin KPK

kpktipikor. id

Kabupaten Tangerang – Pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) milik perusahaan telekomunikasi XL Smart di Kampung Ranca Leutik RT 001/001, Desa Pasir Gintung, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, menuai sorotan dari aktivis kontrol sosial yang tergabung dalam Media Center Jayanti (MCJ).

Proyek yang saat ini masih dalam tahap awal pengerjaan tersebut diduga belum sepenuhnya memenuhi aspek kelengkapan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. Minggu (01/03/2026).

Berdasarkan pantauan di lapangan, pembangunan tower BTS tersebut baru memasuki tahap penggalian tanah dan diperkirakan telah berjalan sekitar lima hari. Lokasi proyek berada di kawasan permukiman padat penduduk, dengan jarak yang disebut-sebut hanya beberapa meter dari rumah warga.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran masyarakat terkait aspek keselamatan, kenyamanan lingkungan, serta kepastian legalitas pembangunan.
Aktivis Media Center Jayanti menilai, pembangunan menara telekomunikasi seharusnya tidak hanya mengedepankan kepentingan infrastruktur jaringan, tetapi juga wajib mematuhi seluruh ketentuan administratif dan teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Persyaratan tersebut di antaranya meliputi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), izin lingkungan, persetujuan warga sekitar, serta izin penyelenggaraan menara telekomunikasi dari instansi berwenang.
Selain aspek administratif, pembangunan tower juga wajib memenuhi standar teknis yang ketat, termasuk jarak aman dari bangunan warga, kekuatan struktur konstruksi untuk menahan beban angin dan potensi gempa, serta kesesuaian tinggi bangunan dengan regulasi tata ruang daerah.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah satu pekerja proyek enggan memberikan penjelasan lebih lanjut dan mengarahkan awak media untuk menghubungi pengawas lapangan.

Deli, selaku pengawas lapangan, menyatakan bahwa dirinya hanya bertanggung jawab pada pelaksanaan teknis pekerjaan.

“Silakan tanya ke kaur pembangunan Desa Pasir Gintung, karena saya hanya mengerjakan saja dan untuk urusan perizinan di luar wewenang saya,” ujar Deli melalui pesan whatsap.

Deli juga menyebut bahwa proses perizinan proyek tersebut ditangani oleh pihak terkait di tingkat desa, khususnya Kepala Urusan (Kaur) Pembangunan Desa Pasir Gintung yang berkoordinasi langsung dengan tim perizinan dari pihak perusahaan.

Sementara itu, David selaku Kaur Pembangunan Desa Pasir Gintung memberikan keterangan singkat saat dikonfirmasi awak media.
Ia memastikan bahwa seluruh dokumen perizinan telah dipenuhi oleh pihak pelaksana proyek. “Sudah ada semuanya bang,” ujarnya singkat melalui pesan whatsapp.

Meski demikian, pernyataan tersebut belum disertai dengan penunjukan dokumen resmi kepada publik, sehingga memunculkan pertanyaan dari kalangan aktivis dan masyarakat terkait transparansi perizinan.

Aktivis MCJ menegaskan bahwa keterbukaan informasi sangat penting guna menghindari potensi pelanggaran aturan dan mencegah konflik sosial di tengah masyarakat.

Aktivis juga meminta pemerintah daerah, khususnya dinas terkait di Kabupaten Tangerang, untuk turun langsung melakukan verifikasi lapangan guna memastikan pembangunan tower BTS tersebut telah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kami berharap instansi terkait tidak tinggal diam. Jika seluruh izin memang sudah lengkap, sebaiknya ditunjukkan secara terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan di masyarakat. Namun jika belum lengkap, maka pembangunan harus dihentikan sementara sampai semua persyaratan terpenuhi,” tegas salah satu aktivis MCJ.

Pembangunan infrastruktur telekomunikasi memang menjadi kebutuhan penting dalam mendukung konektivitas digital masyarakat. Namun demikian, proses pembangunan tetap wajib mengedepankan prinsip kepatuhan terhadap hukum, keselamatan lingkungan, serta transparansi kepada masyarakat sekitar.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan pemilik tower BTS XL Smart belum memberikan keterangan resmi terkait status perizinan maupun tanggapan atas sorotan yang disampaikan oleh aktivis dan masyarakat setempat. ( Toni )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA