Pasaman Barat,kpktipikor,id
03 April 2026
Klarifikasi yang disampaikan aparat terkait penyaluran BBM subsidi jenis Bio Solar di SPBU 14.263.584 Sariak justru memunculkan pertanyaan serius yang lebih besar.
apakah praktik ini benar-benar sesuai aturan nasional, atau justru bentuk pembiaran yang dibungkus legalitas administratif?
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa pengisian Bio Solar menggunakan jeriken tetap berlangsung di SPBU dengan dalih “rekomendasi Dinas Perikanan”. Namun, publik tidak boleh digiring pada kesimpulan sederhana bahwa selama ada surat, maka semuanya sah.
⚠️ INI BUKAN SEKEDAR SOAL SURAT — INI SOAL SISTEM DISTRIBUSI NEGARA
Dalam regulasi nasional, distribusi BBM subsidi termasuk untuk nelayan—telah memiliki jalur dan mekanisme yang jelas. Penyaluran untuk sektor perikanan secara prinsip diarahkan melalui SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan), bukan SPBU umum.
👉 Ketika SPBU digunakan untuk melayani nelayan dengan sistem jeriken, maka harus diuji:
Apakah ini memiliki dasar hukum nasional yang jelas?
Ataukah hanya praktik yang dibungkus rekomendasi administratif daerah?
⚖️ SOAL KEWENANGAN: SIAPA SEBENARNYA BERHAK “MENGIZINKAN”?
Mengacu pada:
UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (jo. UU Cipta Kerja)
Perpres No. 191 Tahun 2014 (jo. Perpres No. 117 Tahun 2021)
Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023
👉 Maka kewenangan pengaturan dan pengawasan distribusi BBM subsidi berada pada:
Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) sebagai regulator nasional
PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan penyalur BBM subsidi
❗ Artinya, izin distribusi BBM subsidi bukan kewenangan pemerintah daerah.
🚫 PEMKAB DIDUGA MELAMPAUI KEWENANGAN
Pemerintah daerah, termasuk Dinas Perikanan, hanya memiliki peran:
Verifikasi data nelayan
Pemberian rekomendasi administratif penerima
Namun tidak berwenang:
Menentukan jalur distribusi (SPBU menggantikan SPBN)
Melegalkan pengisian jeriken di luar sistem nasional
Mengubah mekanisme pengawasan BBM subsidi
👉 Jika rekomendasi daerah dijadikan dasar utama praktik distribusi di SPBU, maka patut diduga terjadi: ➡️
Penyalahgunaan kewenangan administratif
➡️ Distorsi terhadap sistem distribusi energi nasional
🔥 SPBU TAK BOLEH BERDALIH — INI PELANGGARAN FUNGSI
SPBU merupakan lembaga penyalur BBM untuk kendaraan umum, bukan untuk distribusi BBM nelayan berbasis jeriken dalam skema khusus.
👉 Pengisian jeriken:
Rawan penimbunan
Sulit diawasi distribusinya
Berpotensi disalahgunakan
Jika praktik ini terus berlangsung, maka patut diduga SPBU: ❗
Menjalankan fungsi di luar ketentuan
❗ Membuka celah distribusi ilegal BBM subsidi
⚖️ APH JANGAN HANYA CEK, TAPI HARUS UJI SECARA HUKUM
Langkah pengecekan lapangan oleh aparat memang telah dilakukan. Namun publik mempertanyakan:
Apakah hanya sebatas verifikasi dokumen?
Apakah ada audit volume distribusi?
Apakah diuji kesesuaiannya dengan sistem nasional?
Jika pengawasan hanya berhenti pada “surat lengkap”, tanpa menguji substansi sistem, maka ini berpotensi menjadi: ➡️ Pembiaran terselubung terhadap dugaan penyimpangan
💥 POTENSI BESAR PENYIMPANGAN BBM SUBSIDI
Praktik pengisian jeriken di SPBU adalah celah serius:
Potensi mafia BBM subsidi
Penjualan ulang ke pihak tak berhak
Manipulasi distribusi dan kuota
Dan jika ini terjadi dengan dasar rekomendasi daerah serta pengawasan aparat, maka yang dipertaruhkan adalah integritas distribusi energi nasional.
🔴 KESIMPULAN
Jika benar:
SPBU melayani nelayan dengan jeriken
Berdasarkan rekomendasi daerah
Tanpa kontrol sistem nasional yang ketat
👉 Maka praktik ini layak diduga sebagai penyimpangan distribusi BBM subsidi yang dilegalkan secara administratif.
🚨 TUNTUTAN TERBUKA
Publik mendesak:
Audit menyeluruh oleh regulator nasional
Evaluasi peran Pemkab dalam pemberian rekomendasi
Penertiban SPBU yang menjalankan fungsi di luar ketentuan
Transparansi data distribusi BBM subsidi di Pasaman Barat
Jangan sampai BBM subsidi untuk rakyat kecil justru menjadi celah permainan sistem yang dibiarkan.
Ade Putra
Tidak ada komentar