Dewan Pengurus Pusat (PERCIBA) Kembali Menegaskan Sikap terkait dugaan Penyimpangan pengelolaan Dana Desa ,Desa Muara Aman Kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara .

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Agu 2025 16:11 12 Admin Pusat

Lampung media ,kpktipikor.id – (Senin 25 Agustus 2025)Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Pelopor Persaudaraan Cipta Bangsa (PERCIBA) kembali menegaskan sikapnya terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2023–2025 di Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara.

Surat konfirmasi resmi yang dikirimkan kepada Kepala Desa Muara Aman pada tanggal [isi tanggal surat dikirim] sebagai tindak lanjut hasil kajian dan temuan lapangan hingga kini belum mendapatkan tanggapan. Padahal, surat tersebut memberikan batas waktu tiga hari kerja untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang ditemukan.

Dugaan yang muncul meliputi ketidaksesuaian antara laporan anggaran dengan kondisi riil, adanya pengeluaran fiktif dan mark-up anggaran, kurangnya transparansi sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018, serta pelaksanaan pembangunan infrastruktur yang tidak sesuai dengan RAB dan RKPDes.

Tidak adanya respons dari Kepala Desa Muara Aman menimbulkan kekhawatiran bahwa penyimpangan ini dibiarkan tanpa penanganan serius.

PERCIBA menilai bahwa sikap abai ini berpotensi merusak kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dan tata kelola pemerintahan yang seharusnya transparan dan akuntabel.

Untuk itu, kami dengan tegas meminta kepada Inspektorat Kabupaten Lampung Utara dan Bupati Lampung Utara agar segera mengambil langkah pengawasan dan penindakan sebelum temuan ini kami teruskan secara resmi kepada Aparat Penegak Hukum, seperti Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara, untuk proses penyelidikan dan penyidikan.

Langkah ini kami ambil demi menjaga integritas penggunaan dana desa dan menegakkan prinsip good governance di tingkat desa, sekaligus memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan dana negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Marcelino Aditya Santoso, S.H., perwakilan Bagian Penindakan & Pelaporan PERCIBA menegaskan, “Kami berharap pemerintah daerah serius menanggapi persoalan ini. Transparansi dan akuntabilitas bukan hanya jargon, tapi harus diwujudkan dalam praktik nyata demi kepentingan rakyat.”

Kami akan terus mengawal proses ini dan siap bersinergi dengan semua pihak yang bertanggung jawab dalam memberantas KKN di desa.

Raidison naga rio

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA