Dana Hibah 2025 Dipertanyakan, FKPQ Sukabumi Soroti Transparansi Pemda

waktu baca 2 menit
Selasa, 7 Apr 2026 08:56 5 Korlip jawa barat

Kpktipikor.id|| Sukabumi, 7 April 2026 – Polemik dugaan ketidakjelasan aliran dana hibah Tahun Anggaran 2025 mencuat ke permukaan. Pengurus Forum Komunikasi Pendidikan Al-Qur’an (FKPQ) Kabupaten Sukabumi mempertanyakan transparansi Pemerintah Kabupaten Sukabumi terkait dana hibah yang hingga kini belum pernah mereka terima, meski dalam data resmi tercatat sebagai penerima.

Seorang pengelola FKPQ berinisial Ustadz A mengungkapkan bahwa hingga memasuki tahun 2026, pihaknya belum juga menerima dana hibah yang biasanya rutin diberikan setiap tahun. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan pengurus dan anggota organisasi.

“Biasanya setiap tahun dana hibah itu ada dan kami terima. Tapi untuk tahun 2025 ini, sampai sekarang bahkan sudah masuk 2026, kami belum pernah menerima sepeser pun,” ujar Ustadz A kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

Keterangan tersebut diperkuat oleh pengurus lainnya, Ustadz Ade S, yang mengaku tidak pernah mengetahui adanya realisasi dana hibah tersebut. Ia bahkan menyebut baru mengetahui bahwa organisasinya tercatat sebagai penerima setelah melihat data yang beredar.

“Saya tidak pernah melihat aliran dana itu. Tapi dalam data, FKPQ tercatat sebagai penerima. Ini jadi pertanyaan besar, dana itu sebenarnya ke mana?” tegasnya.

Situasi ini memunculkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dan realisasi di lapangan. Jika dana tersebut telah dicairkan namun tidak sampai kepada pihak yang berhak menerima, maka hal ini berpotensi menjadi persoalan serius dalam tata kelola keuangan daerah.

Pengurus FKPQ menilai Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) perlu segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik. Mengingat dana hibah merupakan bagian dari anggaran negara yang bersumber dari uang rakyat, transparansi dan akuntabilitas dinilai menjadi hal yang mutlak.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal tanggung jawab terhadap uang negara. Pemda harus transparan, jangan sampai ada kesan dana hibah ini seperti ‘hilang’ tanpa jejak,” lanjut Ustadz Ade.

Selain itu, mereka juga mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap penyaluran dana hibah tahun 2025 guna memastikan tidak terjadi penyimpangan atau praktik yang merugikan organisasi penerima maupun masyarakat luas.

Pengamat kebijakan publik menilai, kasus seperti ini mencerminkan lemahnya sistem pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. Jika tidak segera ditangani, dikhawatirkan akan menurunkan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kabupaten Sukabumi maupun BPKAD belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan belum terealisasinya dana hibah tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Publik kini menunggu langkah konkret pemerintah, apakah akan membuka data secara terang benderang atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir.

Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA