Dana Desa Diduga Disalahgunakan, Kepala Desa Fondrako Raya Resmi Dilaporkan ke Kejaksaan Nias Selatan

waktu baca 2 menit
Senin, 10 Nov 2025 22:10 523 Korwil Nias

Nias Selatan, kpktipikor.id — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa di Desa Fondrako Raya, Kecamatan Ulu Susua, Kabupaten Nias Selatan, kini memasuki babak baru. Sejumlah warga melaporkan Kepala Desa berinisial SG ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan atas indikasi ketidaksesuaian antara anggaran dan hasil fisik proyek desa pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024.
Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh warga berinisial DL, yang juga merupakan pemerhati anggaran desa. Dalam keterangannya kepada awak media, DL menyebut telah menyerahkan sejumlah bukti dokumentasi dan temuan lapangan sebagai dasar laporan tersebut.
Menurut DL, beberapa proyek fisik seperti pembangunan irigasi, jalan usaha tani, serta pengadaan alat produksi pangan (termasuk penggilingan padi dan jagung) tidak menunjukkan kualitas yang sepadan dengan nilai anggaran yang tercantum dalam RKPDes dan APBDes.
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara nilai anggaran dan hasil fisik di lapangan. Misalnya, pembangunan irigasi hanya bertahan beberapa bulan, padahal anggarannya mencapai ratusan juta rupiah,” ujar DL.
Selain proyek infrastruktur, pengadaan bibit tanaman pangan yang seharusnya mendukung ketahanan pangan desa juga dipertanyakan. Warga mengaku tidak menerima bibit sesuai jumlah yang dijanjikan. Bahkan, sebagian aset desa seperti alat perkantoran disebut tidak dibelanjakan sebagaimana mestinya, sementara dana insentif perangkat desa dikabarkan belum sepenuhnya dibayarkan.
“Kami menduga ada permainan dalam proses pengadaan. Tidak ada transparansi, dan laporan pertanggungjawaban tidak pernah dipublikasikan secara terbuka,” tambah DL.
Warga berharap agar Kejaksaan Negeri Nias Selatan bersama Inspektorat Kabupaten Nias Selatan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan audit menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa di Fondrako Raya.
Masyarakat juga meminta agar pemerintah daerah dan instansi terkait memperketat pengawasan serta mendorong keterbukaan informasi publik di tingkat desa guna mencegah penyalahgunaan anggaran di masa mendatang.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kepala Desa Fondrako Raya belum memberikan keterangan resmi terkait laporan yang dilayangkan warga.
(SADAWA)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA