Larat, Tanimbar Utara – Dalih “tumor kayu” terbukti hanya sebagai topeng untuk menutupi penebangan liar yang masif terhadap pohon hidup. Pengusaha berinisial “Ical” diduga menggunakan izin yang bermasalah karena tidak memiliki kelengkapan dokumen yang diperlukan. Dugaan keterlibatan investor asing sebagai penyandang dana juga muncul, yang mengindikasikan adanya jaringan mafia kayu yang terorganisir. Oknum aparat kehutanan dituding terlibat dalam pembiaran pembalakan liar.
Masyarakat Menilai Ini Sebagai Pengkhianatan
Masyarakat menilai pembiaran ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah konstitusi. “Kalau aparat tidak segera bertindak, hutan adat akan musnah, dan kepercayaan rakyat pada hukum akan hilang total,” tegas seorang tokoh masyarakat. Selain itu, ditemukan juga sebuah swalap penampungan kayu yang diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap.
Pertanyaan Kritis bagi Aparat
Pertanyaan kunci yang muncul adalah: apakah aparat berani menindak tegas pelaku penebangan liar ataukah ikut terlibat dalam jaringan mafia kayu? Ini bukan sekadar pelanggaran, melainkan ancaman nyata bagi ekosistem dan generasi Tanimbar mendatang.
Tidak ada komentar