kpktipikor.id – (Selasa 18 nov 2025) Praktik dugaan pungutan uang komite kembali mencuat di dunia pendidikan Lampung Barat. Setelah sebelumnya terjadi di SDN 1 Purajaya, dan SD N 1 purawiwitan kini muncul kabar serupa di SDN 1 Puramekar Kecamatan gedung Surian Kabupaten Lampung Barat
Seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa pihak sekolah melakukan penarikan dana komite sebesar Rp120 untuk tahun ajaran 2025 .
265 murid SDN 1 Puramekar diminta bayar uang komite Rp120 ribu. Katanya untuk pembangunan toilet sebanyak 6 lokal ,ucap salah satu wali murid tersebut.
Dugaan pungutan ini menambah daftar panjang praktik serupa yang terjadi di wilayah Kecamatan gedung Surian . Publik pun mempertanyakan komitmen Dinas Pendidikan Lampung Barat dalam menegakkan aturan yang telah ditetapkan oleh Gubernur Lampung, yang sebelumnya telah melarang segala bentuk pungutan komite di sekolah negeri.
Masyarakat berharap pihak Dinas Pendidikan dan Inspektorat Lampung Barat segera turun tangan menelusuri dugaan pungutan ini agar dunia pendidikan di daerah tersebut kembali bersih dan transparan.
Padahal, Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal (Mirza) telah menegaskan secara terbuka bahwa seluruh sekolah negeri — mulai dari SD hingga SMA/SMK — dilarang memungut uang komite, sumbangan wajib, atau pungutan lain dalam bentuk apa pun.
“Tidak boleh ada lagi pungutan uang komite, baik di SD, SMP, maupun SMA. Semua kebutuhan sekolah sudah ditanggung melalui BOS dan APBD. Kepala sekolah jangan membebani orang tua siswa,”
Larangan ini menjadi bagian dari kebijakan baru Pemerintah Provinsi Lampung untuk memastikan akses pendidikan gratis dan merata di seluruh daerah, termasuk sekolah-sekolah negeri di kabupaten
Seharusnya sekolah tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun, apalagi jika sifatnya diwajibkan,” tambah sumber lain yang enggan disebutkan namanya
Kasus ini menjadi sorotan publik karena muncul beriringan dengan isu serupa di beberapa SD di wilayah yang sama. Banyak pihak menilai, fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pendidikan gratis di tingkat dasar.
Saat kami media kpktipikor.id konfirmasi kepada kepala sekolah SDN 1 negri Puramekar iya menjelaskan bahwah untuk setoran komite sudah kesepakatan antara wali murid dan sekolah. Asal ada kesepakatan ya sah2 saja , tidak ada paksaan
Demi kemajuan sekolah
Besaran nya bukan 160..tpi 120
Yg wc anggaran 2024/2025 sebanyak 100rb
buat anggaran pagar antara psar dengan sekolah ucap nya .
(Raidison)
Tidak ada komentar