CEGAH PERUNDUNGAN DI KALANGAN PELAJAR, KEJARI SABANG GELAR JAKSA MASUK SEKOLAH DI SMAN 2

waktu baca 2 menit
Kamis, 22 Jan 2026 14:16 25 Intelijen Nasional

Sabang Aceh, kpktipikor.id. Kejaksaan Negeri Sabang kembali melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kesadaran hukum di kalangan pelajar. Kegiatan kali ini dilaksanakan di SMAN 2 Sabang dengan mengangkat tema “Bullying dan Cyber Bullying”, bertempat di Aula SMAN 2 Sabang, mulai pukul 10.00 WIB.” Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang yang diwakili Ratnawisa, S.Pd., Kepala Sekolah SMAN 2 Sabang Suriadi, S.Pdi., MA, jajaran Tim Intelijen Kejari Sabang, para guru, serta sekitar 75 siswa-siswi SMAN 2 Sabang.
Dalam sambutannya, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sabang menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Sabang atas kontribusinya dalam pembinaan karakter peserta didik sejak dini. Ia menekankan bahwa perundungan masih kerap terjadi di lingkungan sekolah dan sering kali dianggap sebagai hal yang biasa, padahal dampaknya dapat berlanjut dan memengaruhi kondisi psikologis korban dalam jangka panjang. Oleh karena itu, diperlukan langkah pencegahan sejak dini agar permasalahan tersebut tidak berlarut-larut. Hal ini sejalan dengan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang terwujudnya lingkungan sekolah yang aman dan bebas dari segala bentuk perundungan, baik verbal maupun nonverbal. sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 2 Sabang menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas kembali dipilihnya SMAN 2 Sabang sebagai lokasi pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah. Ia menilai kegiatan ini merupakan wujud sinergi berkelanjutan antara lembaga penegak hukum dan dunia pendidikan dalam membentuk karakter siswa yang berintegritas dan kesadaran hukum.

 

Kepala Kejaksaan
Negeri Sabang dalam hal ini diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sabang, Mohamad Rizky, S.H., M.H., dalam sambutannya menegaskan bahwa tindakan bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial, bukanlah perbuatan sepele dan memiliki konsekuensi hukum. Ia mengajak seluruh siswa untuk saling menghormati, menjaga etika pergaulan, serta menggunakan media sosial secara bijak demi terciptanya lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari perundungan.

Materi penyuluhan disampaikan oleh Kasubsi I Intelijen Kejari Sabang, Aditia Bernando, S.H., bersama Jaksa Fungsional Ellyta, S.H., yang memaparkan pengertian, bentuk, dampak, serta ancaman pidana terhadap pelaku bullying dan cyber bullying. Kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan antusias oleh para siswa.(Sudar).

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA