Camat Ulu Idanotae Bungkam Soal Hasil Monev Desa, Publik Pertanyakan Transparansi

waktu baca 3 menit
Minggu, 19 Okt 2025 09:09 4 Korwil Nias

Diam Seribu Bahasa! Camat Ulu Idanotae Tak Menjawab Konfirmasi Soal Pengawasan Dana Desa
Nias Selatan – kpktipikor.id Sabtu, 18 Oktober 2025 | Redaksi Metronewstv.co.id hingga saat ini belum menerima tanggapan resmi dari Camat Ulu Idanotae terkait permintaan konfirmasi yang telah disampaikan secara patut sejak beberapa hari lalu.
Permintaan tersebut diajukan menyusul pemberitaan bertajuk “Evaluasi Tata Kelola Desa: Kecamatan Ulu Idanotae Gelar Monev di Hili Alo’oa” yang memuat informasi tentang kegiatan monitoring dan evaluasi (Monev) pembangunan desa pada tanggal 9 Oktober 2025.
Dalam kegiatan tersebut, Camat Ulu Idanotae sempat mengeluarkan pernyataan yang menuai sorotan publik:
“Kami hadir bukan untuk mencari-cari kesalahan.”
Pernyataan ini menjadi perhatian karena dinilai tidak sejalan dengan fungsi utama pengawasan dalam memastikan penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
<span;>Sorotan Publik atas Minimnya Respons
Redaksi telah mengajukan sejumlah pertanyaan konfirmasi penting kepada pihak kecamatan, antara lain:
Sejauh mana hasil Monev telah didokumentasikan dan disampaikan kepada publik?
Apakah ditemukan temuan pelanggaran administratif atau teknis selama Monev?
Bagaimana validitas dokumen RAB dan realisasi fisik di lapangan?
Apa tindak lanjut dari hasil evaluasi, baik kepada desa yang dinilai baik maupun yang bermasalah?
Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak Camat Ulu Idanotae belum memberikan satu pun tanggapan, baik secara tertulis, lisan, maupun dalam bentuk klarifikasi langsung kepada tim redaksi.
<span;>Transparansi Dipertanyakan, UU KIP Dilanggar?
Sikap diam ini mengundang tanda tanya besar dari publik, mengingat yang dipertanyakan menyangkut pengawasan penggunaan keuangan negara di tingkat desa—isu yang krusial dan menyentuh kepentingan masyarakat luas.
Keterbukaan informasi publik adalah amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), yang mewajibkan setiap badan publik, termasuk kecamatan, untuk menyampaikan informasi yang relevan secara terbuka dan bertanggung jawab.
“Ketika pejabat publik memilih bungkam terhadap permintaan konfirmasi media, hal ini bukan hanya mencederai prinsip transparansi, tetapi juga membuka ruang spekulasi terhadap kinerja pengawasan pemerintahan,” kata salah satu pemerhati kebijakan publik di Nias Selatan.
<span;>Konfirmasi Bukan Formalitas, Tapi Kewajiban Moral
Metronewstv.co.id menegaskan bahwa permintaan konfirmasi ini bukan sekadar prosedural, melainkan bagian dari tanggung jawab jurnalisme berimbang dan hak publik atas informasi yang utuh dan akuntabel.
Kami tetap membuka ruang bagi Camat Ulu Idanotae untuk memberikan klarifikasi resmi, baik secara tertulis maupun wawancara langsung, demi penyajian berita yang kredibel dan mencerminkan fakta di lapangan.
“Sikap terbuka dan responsif dari aparatur pemerintah adalah fondasi utama kepercayaan publik. Dalam konteks ini, diam justru berbicara lebih keras daripada seribu kata,” demikian kutipan editorial kami.
Untuk informasi dan klarifikasi lebih lanjut, redaksi Metronewstv.co.id dapat dihubungi melalui email resmi atau nomor kontak redaksi yang telah disampaikan sebelumnya kepada pihak Kecamatan Ulu Idanotae.
Sumber redaksi Metronewstv.co.id
(Novsad)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA