Bupati Nias Diminta Tindak Tegas Kades dan Ketua BPD Dahadano Botombawo Terkait Dugaan Informasi Palsu BUMDes

waktu baca 2 menit
Minggu, 22 Feb 2026 23:23 3 Korwil Nias

Nias – kpktipikor.id – 22 Februari 2026
Sejumlah masyarakat dan awak media meminta Bupati Nias untuk mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Desa (Kades) dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Dahadano Botombawo, Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Permintaan tersebut terkait dugaan penyampaian informasi yang tidak sesuai dengan fakta mengenai pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Permasalahan ini mencuat setelah isu pengelolaan BUMDes Dahadano Botombawo menjadi sorotan publik.

Media sebelumnya memberitakan bahwa BUMDes tersebut tidak berjalan dengan baik.
Namun demikian, Kades dan Ketua BPD menyampaikan kepada publik bahwa BUMDes dalam kondisi aktif serta berjalan sebagaimana mestinya.

Kesenjangan Klaim dan Fakta
Polemik semakin menguat setelah terbitnya surat Camat Hiliserangkai Nomor: 400.10.7/194/Kec.HLS/II/2026.

Dalam surat tersebut disebutkan bahwa BUMDes Dahadano Botombawo tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Hal ini dinilai menunjukkan adanya kesenjangan antara pernyataan pihak desa dan kondisi riil di lapangan.

Selain itu, informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kepengurusan BUMDes yang lama sudah tidak aktif.

Beberapa pengurus bahkan dikabarkan telah mengundurkan diri, berada di luar daerah, serta tidak lagi terlibat dalam pengelolaan.

Kondisi tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa operasional BUMDes tidak berjalan secara optimal.

Pihak yang menjadi sorotan dalam persoalan ini adalah Kades dan Ketua BPD Desa Dahadano Botombawo.

Keduanya diduga memberikan informasi yang tidak sesuai fakta kepada publik terkait kondisi BUMDes.

BUMDes sendiri merupakan lembaga usaha desa yang bertujuan meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat setempat.

Oleh karena itu, pengelolaan serta transparansi informasi menjadi tanggung jawab utama pemerintah desa dan BPD.

Isu ini menjadi viral dalam beberapa waktu terakhir setelah pemberitaan media mengenai kondisi BUMDes Dahadano Botombawo di Kecamatan Hiliserangkai, Kabupaten Nias.

Surat Camat yang terbit pada Februari 2026 turut memperkuat sorotan publik terhadap persoalan tersebut.

Masyarakat dan awak media menilai adanya ketidaksesuaian antara klaim Kades dan Ketua BPD dengan fakta di lapangan.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan serta akuntabilitas dalam pengelolaan BUMDes.

Mereka berharap Bupati Nias segera melakukan evaluasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Sesuai kewenangannya, Bupati memiliki otoritas untuk memberhentikan kepala desa yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik sesuai ketentuan perundang-undangan.

Masyarakat menegaskan bahwa mereka berhak memperoleh informasi yang akurat dan transparan terkait pengelolaan BUMDes.

Apabila terbukti terdapat penyampaian informasi yang tidak sesuai fakta, maka pihak terkait diharapkan siap menerima konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, pengawasan, dan akuntabilitas dalam tata kelola BUMDes.
Publik berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara cepat, adil, dan terbuka, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa dapat kembali pulih.
Jurnalis Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA