Kpktikor..id Musi Banyuasin
Kerusakan parah terjadi pada jalan Pemda dari sindang marga tembus seberang kayuara Rt 21 .Rt 22 dan Rt 23.kelurahan kayuara Kecamatan Sekayu kabupaten Musi Banyuasin propinsi Sumatera Selatan mingu ( 22 – 2- 2026 )
Jalan yang sehari-hari menjadi akses utama warga kini dipenuhi lubang besar dan berlumpur serta tidak rata dan sering tegenang air ketika hujan ,dan diduga kurangnya perhatian pemerintahan kabupaten Musi Banyuasin yang terkesan tidak pernah disentuh atau terabaikan hampir 5 tahun lebih menurut pengakuan warga setempat
Ketua DPC Fast Respon Indonesia center /FRIC( candra gunawan) dan sekretaris (metran) mendesak pemerintah daerah segera memperbaiki jalan rusak yang sudah menghambat seluruh akses kegiatan masyarakat baik itu ekonomi.pendidikan.kesehatan semuanya tergangangu karna jalan tersebut akses utama aktivitas masyarakat setempat.
Fast respon Indonesia center (FRIC) menekankan sebagaimana diketahui perbaikan dan pemeliharaan jalan yang rusak itu bersatus kewenangan pemerintah kabupaten Musi Banyuasin sesuai undang -udang yang berlaku:
UU no 38 Tahun 2004
UU no 22 Tahun 2009 pasal 273 ayat 1.2.3
FRIC juga menyoroti narasi.opini.dan pendapat pakar hukum yang berkembang dimensos bahaya jalan rusak dan berdampak mengacam keselamatan nyawa warga berserta pemangku kepentingan misalnya kepala daerah dan diknas terkait di bisa terancam pidana dan pedata yang lalai sebagai penyelenggara jalan,
Kami mohon kira bapak bupati musi banyuasin melalui Dinas terkait dapat memprioritaskan perbaikan jalan tersebut pada tahun anggaran berjalan,
Pemberitaan FRIC menuntut ada tindakan cepat (fast respon)dari Dinas terkait(PUPR)untuk menangani jalan yang rusak agar tidak berlarut larut, selain itu juga FRIC menyoroti pembiaran jalan rusak oleh Kepala daerah bisa berujung pada konsekuensi Hukum..(fric muba metran)
Tidak ada komentar