Bupati Aceh Barat Akan Copot 50 Kepala Desa Jika Dana Desa yang disalah gunakan Tidak Dikembalikan Sebelum 1 April 2026 .

waktu baca 2 menit
Minggu, 15 Feb 2026 08:05 5 Admin KPK

Meulaboh kpktipikor.id Pemkab Aceh Barat memberi peringatan keras kepada 50 kepala desa yang menyalagunakan anggaran dana Desa hingga kini belum mengembalikan dana desa berdasarkan hasil audit Inspektorat.Aceh Barat , Temuan dari pemeriksaan sejak 2022 hingga 2025 menunjukkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp40,9 miliar yang belum diselesaikan oleh aparatur desa setempat.

Bupati Aceh Barat, Tarmizi, menyampaikan dalam rapat koordinasi di Meulaboh bahwa Kapolres setempat telah memberi batas waktu hingga Maret 2026 untuk mengembalikan atau menyelesaikan pengembalian dana Desa tersebut ke kas negara. Jika hingga tenggat waktu itu para kepala desa tersebut tidak memenuhi kewajibannya, Pemkab akan mengambil langkah tegas dengan memberhentikan mereka per 1 April 2026.

Tarmizi menegaskan bahwa bagi kepala desa yang enggan mengembalikan dana sesuai rekomendasi audit harus siap menghadapi konsekuensi hukum di kemudian hari. Dia juga menyinggung banyaknya keluhan warga dan tokoh masyarakat yang melaporkan dugaan pengelolaan dana desa yang tidak transparan,dan banyak disalah gunakan oleh kepala Desa, Namun, Tarmizi menegaskan dia lebih percaya kepada hasil audit Inspektorat daripada laporan pihak lain yang menurutnya bermotif ingin menggantikan kepala desa. apabila dana desa yang tersandung disalagunakan wajib dikembalikan atau diprosed sesuai dengan hukum yang berlaku

jangan main- main dengan dana Desa semua itu ada pertanggung jawabannya itu uang Negara bukan uang pribafi milik kepala Desa pungkasnya ( MH) .

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA