Pasaman,kpktipikor.id – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), menyerahkan santunan kepada empat ahli waris peserta program tersebut di Nagari Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kamis (31/7/2025) siang.
Keempat ahli waris tersebut, yaitu di Nagari Simpang Tonang atas nama Mirza Handemi, yang diterima ahli warisnya Febria Elinda. Santunan yang diserahkan sebesar Rp.140.683.300, yaitu untuk program jaminan hari tua (JHT), jaminan kematian (Jkm), dan beasiswa
.
Di Nagari Cubadak atas nama anggota Bamus Syafril, yang diterima oleh ahli warisnya, Nay Risfa. Santunan yang diberikan sebesar Rp42 juta.
Masih di Nagari Cubadak, yaitu atas nama Risna, yang diterima ahli warisnya, Ringga Matondang. Besaran santunan yang diberikan adalah Rp42 juta.
Lagi-lagi di Nagari Cubadak atas nama Suhernim, yang diterima ahli warisnya, Sri Mulyani. Santunan yang diserahkan sebesar Rp186 juta untuk program Jkm dan beasiswa.
Wali Nagari Cubadak Khairul Watan dalam sambutannya menyatakan memberi apresiasi terhadap BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman yang dinilai telah memberi perhatian khusus terhadap Nagari Cubadak.
Menurut Khairul, perhatian khusus tersebut telah menjadi beban moral tersendiri bagi pihaknya untuk bisa berbuat yang sama terhadap BPJS Ketenagakerjaan Pasaman.
“Salah satu upaya yang mungkin bisa kami lakukan adalah mensosialisasikan program-program BPJS Ketenagakerjaan ke tengah masyarakat kami,” ucapnya. “Semoga semakin banyak masyarakat yang ikut BPJS Ketenagakerjaan.”
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pasaman Andry Fauzan menjelaskan tentang mekanisme kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan. “Syaratnya gampang, yaitu cukup KTP dan nomor HP, ” terangnya.
Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang semua anggota satu kepala keluarga (KK) bisa ikut, menurut Andry, yang boleh ikut di BPJS Ketenagakerjaan adalah anggota keluarga yang
sudah bekerja.
Dijelaskan, bila lewat tiga bulan berturut-turut keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan si pekerja mandiri meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta.
Yang istimewa, menurut Andry, bila kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan sudah tiga tahun anak dari peserta –maksimal dua orang– berhak menerima beasiswa, sehingga total santunan yang akan diterima ahli waris lebih dari Rp174 juta
Menurut Andry, jumlah santunan sebanyak itu diestimasikan bisa mengantarkan si anak sampai tamat perguruan tinggi. “Entah kalau si anak masa kuliahnya lebih dari lima tahun,” ujar Andry.
Senior Officer BPJS Ketenagakerjaan Pasaman Afridoni secara rinci menjelaskan mekanisme kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan, berikut syarat-syarat dan hak-hak yang akan diterima peserta.
Afridoni menunjuk contoh jaminan kecelakaan kerja. Dijelaskan, bila lewat tiga bulan berturut-turut keikutsertaan di BPJS Ketenagakerjaan si pekerja meninggal dunia, maka ahli waris berhak mendapat santunan sebesar Rp42 juta
Tidak sampai di sana, tambah Afridoni, peserta juga berhak mendapatkan dana pengganti upah. “Hari-hari di mana pekerja tidak bisa bekerja karena kecelakaan akan diganti upahnya,” jelasnya.
Yuli Asmira, agen Perisai, mengaku ia mau menjadi perpanjangan tangan BPJS Ketenagakerjaan karena program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sangat membantu masyarakat.
“Program ini dinilai sangat membantu masyarakat, terutama dalam menghadapi kondisi-kondisi tertentu,” ujarnya. Yuli mengatakan siap melakukan sosialisasi bagi yang membutuhkan, dan siap pula menjemput iuran kepesertaan. (Anjasri)
Tidak ada komentar