BPD Faomasi Hilisimaetano Gelar Musyawarah Desa Terbuka Terkait Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa dan Penetapan Calon PJs

waktu baca 2 menit
Kamis, 4 Des 2025 22:08 783 Korwil Nias

kpktipikor.id
Faomasi Hilisimaetano – 4 Desember 2025 Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Faomasi Hilisimaetano, Kecamatan Maniamolo, Kabupaten Nias Selatan, pada Senin (01/12/2025) menggelar musyawarah desa terbuka yang dihadiri oleh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perangkat desa, serta unsur pemerintah desa lainnya. Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Faomasi Hilisimaetano.
Agenda utama musyawarah adalah pengusulan pemberhentian definitif Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano atas nama Hosman Dakhi serta pengusulan calon Pejabat Sementara (PJs) Kepala Desa. Langkah ini dilakukan setelah koordinasi antara BPD dan masyarakat pada 21 November 2025 di kantor Inspektorat Kabupaten Nias Selatan.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Inspektorat menyampaikan bahwa Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano dinilai memenuhi syarat untuk diberhentikan berdasarkan kesalahan yang telah dikaji sesuai ketentuan perundang-undangan, di antaranya:
Permendagri Nomor 110 Tahun 2016
Permendagri Nomor 06 Tahun 2014
Permendagri Nomor 73 Tahun 2020
Permendagri Nomor 67 Tahun 2017
Berdasarkan aturan tersebut, pemberhentian kepala desa harus melalui mekanisme musyawarah desa dan kemudian diteruskan kepada Camat Maniamolo dengan tembusan kepada Bupati, Inspektorat, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Nias Selatan.

Masyarakat Antusias dan Berharap Proses Segera Ditindaklanjuti
Musyawarah desa kali ini mendapat sambutan antusias dari masyarakat. Warga Faomasi Hilisimaetano hadir dalam jumlah besar untuk memberikan persetujuan dan menyampaikan aspirasi mereka. Masyarakat menyatakan sangat berharap agar pemerintah daerah segera memproses keputusan musyawarah ini, mengingat pentingnya kelancaran administrasi desa, pembangunan, pelayanan publik, serta penyaluran Dana Desa yang selama ini terkendala.

SALATIELI WAOMA Diusulkan sebagai Calon PJs Kepala Desa
Dalam forum musyawarah, masyarakat juga secara resmi mengusulkan Salatieli Waoma sebagai calon PJs Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano. Usulan ini didasari oleh penilaian masyarakat bahwa Salatieli Waoma memiliki pengalaman di bidang pemerintahan desa, pernah menjabat sebagai Sekretaris Desa pada masa pemekaran desa, memiliki rekam jejak yang baik, serta memenuhi syarat sebagai ASN.

Berita Acara dan Tanda Tangan Kehadiran Disepakati
Seluruh peserta musyawarah menandatangani daftar hadir sebagai bentuk legitimasi proses. BPD juga menetapkan berita acara resmi yang akan menjadi lampiran surat pengusulan pemberhentian kepala desa serta pengusulan calon PJs kepada pemerintah daerah.

Harapan Masyarakat dan BPD
Masyarakat dan BPD Desa Faomasi Hilisimaetano berharap agar Pemerintah Kabupaten Nias Selatan segera menindaklanjuti hasil musyawarah ini. Mereka menekankan pentingnya percepatan proses administrasi agar pemerintahan desa kembali berjalan optimal, pelayanan masyarakat meningkat, dan pembangunan desa dapat dilaksanakan dengan semestinya.
Jurnalis Noverius Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA