BPD dan Masyarakat Faomasi Hilisimaetano Serahkan Surat Permohonan Pemberhentian Kades dan Usulan Calon Pj. Kepala Desa

waktu baca 2 menit
Rabu, 10 Des 2025 22:00 83 Korwil Nias

kpktipikor 10 Desember 2025
Nias Selatan – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) bersama masyarakat Desa Faomasi Hilisimaetano resmi menyerahkan Surat Permohonan dan Berita Acara Musyawarah Desa terkait pengusulan pemberhentian definitif Kepala Desa serta pengangkatan calon Penjabat (Pj.) Kepala Desa ke sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Nias Selatan.

Surat tersebut disampaikan pada hari ini ke Kantor Camat Maniamolo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Nias Selatan, serta Kantor Bupati Nias Selatan.

Surat Ditujukan Kepada Bupati Nias Selatan
Dalam dokumen yang diajukan, BPD dan masyarakat menegaskan bahwa surat permohonan ini ditujukan langsung kepada Bupati Nias Selatan melalui Camat Maniamolo. Mereka berharap pemerintah kecamatan segera menindaklanjuti permohonan tersebut demi menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masyarakat menilai percepatan tindak lanjut penting untuk memastikan jalannya administrasi pemerintahan desa, pembangunan, pelayanan masyarakat, pemberdayaan, serta pengelolaan dana desa Faomasi Hilisimaetano.

Dasar Hukum Pengusulan Pemberhentian Kepala Desa
BPD dan masyarakat mengajukan pemberhentian Kepala Desa berdasarkan hasil musyawarah desa dan sejumlah ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya:
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 8 ayat (2): Kepala desa yang melanggar sumpah/janji jabatan dapat diberhentikan.
UU No. 6 Tahun 2014 Pasal 26: Kepala desa yang tidak melaksanakan kewajiban dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat dapat dikenai sanksi administratif.
Permendagri No. 82 Tahun 2015 Pasal 42 ayat (1): Kepala desa dapat diberhentikan oleh Bupati karena tidak melaksanakan tugas dan melanggar larangan sebagai kepala desa.
Menurut masyarakat, penggunaan dasar hukum ini merupakan langkah untuk menjaga tertib administrasi serta memastikan roda pemerintahan desa tidak terhambat.

Usulan Pengangkatan Calon Pj. Kepala Desa
Selain meminta pemberhentian definitif Kepala Desa, BPD bersama masyarakat juga mengajukan usulan pengangkatan calon Penjabat (Pj.) Kepala Desa Faomasi Hilisimaetano. Usulan ini disampaikan untuk mengisi kekosongan jabatan dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Dasar hukum yang digunakan adalah:
Permendagri No. 110 Tahun 2016 Pasal 31 dan 32, yang mengatur bahwa BPD dapat mengusulkan calon Pj. Kepala Desa kepada Bupati melalui camat berdasarkan keputusan musyawarah desa, terutama ketika kepala desa tidak menjalankan tugas.

Harapan Masyarakat
Masyarakat Faomasi Hilisimaetano berharap seluruh instansi terkait, khususnya Camat Maniamolo dan Bupati Nias Selatan, dapat segera memproses permohonan tersebut. Mereka menilai percepatan penanganan sangat diperlukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, pengelolaan keuangan desa, serta kesinambungan pembangunan yang sedang berjalan.
BPD bersama masyarakat menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan pemerintahan desa dan kesejahteraan masyarakat Faomasi Hilisimaetano.
Jurnalis Noverius Sadawa

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA