Bisnis Gelap Getah Pinus di Gayo Lues: Diduga Dibekingi Oknum Aparat, Jalur Perbatasan Jadi Surga Penyelundup

waktu baca 2 menit
Minggu, 10 Agu 2025 19:34 0 Admin KPK

Gayo Lues,kpktipikor.id– Jalur perbatasan Aceh Barat Daya (Abdya) – Terangon, Gayo Lues, kini menjadi buah bibir bukan karena panoramanya, tetapi karena aroma busuk dari bisnis gelap yang diduga dibekingi oknum aparat. Getah pinus, komoditas hasil hutan yang seharusnya berada di bawah pengawasan ketat, justru keluar masuk layaknya barang dagangan sah, seolah mendapatkan karpet merah dari pihak yang seharusnya menegakkan.Minggu ( 10/08/2025 )

Pusat aktivitas ilegal ini berada di Desa Tongra, Kecamatan Terangon, dan disebut-sebut sudah berlangsung lama, nyaris tanpa sentuhan hukum. Warga setempat, yang selama ini hanya bisa menahan amarah, mulai angkat bicara. Mereka menuding adanya “patroli khusus” yang justru melancarkan jalannya truk-truk penyelundup, bahkan memfasilitasi pengiriman.

Berdasarkan keterangan warga, penyelundupan ini terjadi rutin minimal tiga kali seminggu. Setiap kali pengiriman, satu truk bisa mengangkut sekitar 19,5 ton getah pinus, dengan tujuan akhir Medan, Sumatera Utara, di mana harga jualnya jauh lebih menggiurkan.

Kecurigaan publik memuncak pada Jumat, 1 Agustus 2025. Dua truk sarat muatan berhasil diabadikan warga saat melintas dini hari. Truk pertama, bernomor polisi BL 8792 AS, terlihat sekitar pukul 01.00 WIB. Dua jam berselang, truk kedua dengan nomor polisi BL 8720 LF juga melintas. Keduanya diduga milik seorang warga Desa Terangon berinisial AH.

Penelusuran redaksi mengarah pada dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian setempat. Seorang sumber terpercaya mengungkap, selain menerima “upeti” dari pemilik getah pinus, oknum tersebut juga diduga menitipkan barang miliknya di truk yang dikawal.

Warga menilai praktik ini bukan sekadar pelanggaran hukum, melainkan pengkhianatan terhadap amanah negara. Mereka mendesak aparat penegak hukum di tingkat lebih tinggi, khususnya Polres Gayo Lues, untuk segera turun tangan, membongkar jaringan penyelundupan, dan menyeret semua pihak yang terlibat ke meja hijau.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya meminta klarifikasi dari Kapolsek Terangun dan Kapolres Gayo Lues terkait dugaan keterlibatan aparat. Publik menanti langkah tegas untuk menghentikan praktik yang telah merugikan negara, merusak ekosistem hutan, dan mencoreng kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum.

Editor : Sudirman

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA