Tapaktuan 08 Oktober 2025 Bimbingan perkawinan bukan sekadar kegiatan formalitas sebelum akad nikah, melainkan langkah penting untuk membekali calon pengantin dalam menjalani bahtera rumah tangga.
Seperti halnya yang dilaksanakan di Aula atau Balai Nikah KUA Tapaktuan pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, bimbingan ini diberikan kepada calon pengantin, termasuk kepada Syarbaini dan pasangannya, dengan tujuan agar mereka memahami hakikat dan tanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga, baik secara individu maupun kolektif.
Dalam praktiknya, bimbingan ini tidak hanya membahas aspek fiqih pernikahan, tetapi juga menekankan pentingnya nilai-nilai keagamaan yang menjadi fondasi keluarga. Ketika rumah tangga dibangun di atas ilmu dan pemahaman agama, maka setiap permasalahan yang muncul dapat diselesaikan dengan musyawarah, kesabaran, dan saling menghargai.
Inilah yang dimaksud dengan membangun ketahanan keluarga — bukan berarti tanpa masalah, tetapi memiliki kekuatan untuk menghadapi dan menyelesaikan setiap ujian dengan cara yang diridhai Allah.
Rumah tangga yang kokoh akan melahirkan ketenangan, kasih sayang, dan rahmat di antara pasangan suami istri. Tujuan akhir dari pernikahan bukan sekadar menyatukan dua insan, tetapi membangun keluarga sakinah (tenang), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (diliputi kasih sayang).
Ketiga pilar inilah yang menjadi cita-cita setiap pasangan muslim.
Landasan Al-Qur’an
Allah ﷻ berfirman dalam Al-Qur’an:
وَمِنْ اٰيٰتِهٖٓ اَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِّنْ اَنْفُسِكُمْ اَزْوَاجًا لِّتَسْكُنُوْٓا اِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَّوَدَّةً وَّرَحْمَةًۗ اِنَّ فِيْ ذٰلِكَ لَاٰيٰتٍ لِّقَوْمٍ يَّتَفَكَّرُوْنَ
“Dan di antara tanda-tanda (kebesaran)-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antara kamu rasa kasih dan sayang. Sungguh, pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda (kebesaran Allah) bagi kaum yang berpikir.”
(QS. Ar-Rūm [30]: 21)
Ayat ini menunjukkan bahwa tujuan pernikahan adalah terciptanya ketenangan jiwa dan lahirnya kasih sayang.
Namun, tujuan ini hanya bisa dicapai jika pasangan memiliki bekal ilmu dan kesiapan mental dalam membina rumah tangga — salah satunya melalui bimbingan perkawinan.
Landasan Hadis
Dari ‘Aisyah
Rasulullah ﷺ bersabda:
خَيْرُكُمْ خَيْرُكُمْ لأَهْلِهِ وَأَنَا خَيْرُكُمْ لأَهْلِى
“Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik terhadap keluarganya, dan aku adalah yang paling baik terhadap keluargaku.”
(HR. Tirmidzi, no. 3895)
Hadist ini menegaskan bahwa ukuran kebaikan seorang muslim tidak hanya diukur dari ibadahnya secara individu, tetapi juga dari sikapnya terhadap pasangan dan keluarganya. Bimbingan pra-nikah membantu calon suami istri memahami peran dan tanggung jawab tersebut, sehingga mereka bisa meneladani akhlak Rasulullah ﷺ dalam kehidupan rumah tangga.
Melalui bimbingan perkawinan seperti yang dilaksanakan di KUA Tapaktuan, calon pengantin tidak hanya dipersiapkan untuk menjalani akad nikah, tetapi juga dibekali untuk menghadapi realitas kehidupan rumah tangga dengan kedewasaan, ilmu, dan iman.
Dengan bekal tersebut, harapan untuk membangun keluarga sakinah, mawaddah, dan rahmah bukan sekadar angan, melainkan cita-cita yang dapat diwujudkan
NARA SUMBER Muhammad Ali Akbar, M.Pd.I
EDITOR
@ WIRA TAPAKTUAN 1984 TIPIKOR
Penyuluh Agama Islam KUA TAPAKTUAN
Tidak ada komentar