Musi banyu asin,kpktipikor.id.- Bendera merah putih simbol penghormatan kedaulatan negara kembali tercoreng.
Bendera merah putih kurang diperhatikan oleh kepala desa Bailangu Timur ,kecamatan Sekayu kabupaten Muba Banyuasin sumatera selatan pakta ya sampai sekarang belum di ganti.

Hasil temuan awak media hampir keseluruhan kantor kepala desa kurang memperhatikan bendera merah putih sebagai simbol negara kita.
Ironis ya ,Dugaan terjadi ya pelanggaran ini banyak terjadi dikantor pemerintahan,Institus yang menjadi tauladan bagi masyarakat
di mana pemerintah memberi contoh yang baik bukan yang buruk Berkaitan dengan hal tersebut dalam uu no 24 Tahun 2009 yang mengatur bendera lambang negara,bahas lagu kebangsaan yang di yatakan pasal 24 hurup c no 24 tahun 2009 setiap orang dilarang memasang bendera ,lusuh ,kusam,dan sobek
Menurut UU tersebut pelanggaran bisa dikenang hukuman pidana menurut pasal 67 UU no 24 tahun 2009 tentang bendera lambang negara,bahasa bisa dikenakan
hukuman pidana satu tahun lama ya atau denda 100 juta warga desa Bailangu Timur Mita kepada aph setempat segera turun
kelapangan dan melakukan pemeriksaan ,dan memberi sansi sesuai dengan UU,pasal 67 no24 tahun 2009,agar kejadian tidak ter,ulang kembali
(sarwani)
Tidak ada komentar