Hulu Sungai Utara, kpktipikor.id.– Tiga jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara (HSU) terungkap mengumpulkan uang hasil pemerasan dengan nilai total mencapai Rp 804 juta. Aksi tersebut dilakukan dengan cara merekayasa laporan fiktif yang kemudian dijadikan alat untuk menekan para kepala dinas di wilayah setempat.
Perbuatan ini bermula pada Agustus 2025, tak lama setelah Albertinus P Napitupulu (APN) resmi menjabat sebagai Kepala Kejari HSU. Dengan memanfaatkan situasi tersebut, APN menyusun sejumlah laporan palsu yang digunakan untuk pejabat-instansi di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
Meski baru sekitar empat bulan menduduki jabatan tersebut, Albertinus akhirnya harus berhadapan dengan hukum. Ia bersama dua jaksa lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dua jaksa yang ikut terlibat yakni Kepala Seksi Intelijen Kejari HSU Asis Budianto (ASB) dan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Taruna Fariadi (TAR).
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan 3 orang tersangka sebagai berikut, saudara APN selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara periode Agustus 2025 sampai sekarang,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dikutip dari detikNews.
“Kedua, ASB selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara dan saudara TAR selaku kepala Seksi Datun Kejaksaan Negeri Kabupaten Hulu Sungai Utara,” imbuhnya.
Diketahui, Albertinus baru memegang amanah sebagai Kajari HSU pada Agustus 2025. Namun, tiga bulan setelahnya, Albertinus terbukti melakukan pemerasan hingga terkena OTT di bulan ini.
Total uang hasil pemerasan yang dilakukan Albertinus mencapai Rp 804 juta. Asep menjelaskan bahwa uang yang diterima Albertinus diberikan melalui perantara yakni tersangka Asis dan Taruna.
“APN diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta, secara langsung maupun melalui perantara, yakni saudara ASB selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari HSU dan saudara TAR selaku Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari HSU serta pihak lainnya,” terang Asep.
Bahwa penerimaan uang tersebut, berasal dari dugaan tindak pemerasan APN ke sejumlah perangkat daerah di HSU, di antaranya Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Pekerjaan Umum (PU), dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), lanjut Asep.
Setelah menjabat, selama November-Desember 2025 Albertinus diduga menerima aliran uang sekurang-kurangnya sebesar Rp 804 juta rupiah. Asep menyebut uang itu diterima secara langsung maupun melalui perantara yakni Asis dan Taruna, serta pihak lainnya.
“Dalam kurun waktu November sampai Desember 2025, dari permintaan tersebut APN diduga menerima aliran uang sebesar 804 juta yang terbagi dalam dua klaster perantara. Melalui perantara saudara TAR yaitu penerimaan dari RHM selaku Kepala Dinas Pendidikan Hulu Sungai Utara bernilai Rp 270 juta dan Saudara EVN selalu Direktur RSUD Hulu Sungai Utara sebesar Rp 255 juta,” tutur dia.
“Klaster kedua melalui perantara saudara ASB yaitu penerimaan dari YND selalu Kepala Dinas Kesehatan Hulu Sungai Utara Rp 149,3 juta. Sementara itu Saudara ASB yang merupakan perantara APN tersebut, dalam periode Februari-Desember 2025, diduga juga menerima aliran uang dari sejumlah pihak sebesar Rp 63,2 juta rupiah,” imbuh Asep.
Selain itu, Asep menyebut Albertinus juga diduga memotong anggaran Kejari. Dana tersebut diduga digunakan untuk kebutuhan pribadi.
“Selain melakukan tindak pidana pemerasan, APN juga diduga melakukan pemotongan Kejari Hulu Sungai Utara melalui bendahara yang digunakan untuk dana operasional pribadi, dana tersebut berasal dari pengajuan pencairan tambahan uang persediaan (TUP) sejumlah Rp 257 juta tanpa surat perjalanan dinas SPPD dan pemotongan dari para unit kerja atau seksi,” kata dia.
( Tim kpktipikornews ).
Tidak ada komentar