Mandailing Natal, kpktipikor.id – Ditengah gencar-gencarnya Kejaksaan Agung memberantas tindak pidana korupsi,lain pula dengan Kasi Inteligen Kejari Mandailing Natal Jupri Wandi Banjar Nahor yang terkesan enggan merespon informasi dugaan korupsi yang terjadi di dinas PUPR Mandailing Natal saat diminta mengatensi terkait temuan BPK RI meskipun terlihat centang dua pada pesan WhatsApp nya.
Padahal Jaksa Agung ST Burhanudin pada waktu Rapat Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan RI tahun 2024 lalu di Bandung,Jaksa Agung menyampaikan bahwa”Hasil Audit BPK pada suatu Tindak Pidana Korupsi membantu Kejaksaan dalam membuktikan kerugian dan menghitung kerugian Negara.”
Sebelumnya diberitakan,Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menemukan terdapat kelebihan pembayaran pada 7 paket pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran pada paket tersebut senilai Rp.250 juta lebih yang dilansir dari media infotrend pada Rabu (4 /6/ 2025).
Demikian halnya dengan Kadis PUPR Mandailing Natal, Elfiyanti saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2025) enggan berkomentar meskipun terlihat centang dua pada pesan WhatsApp nya.
Begitu juga dengan komentar Advocat Senior yg juga Mantan Ketua PERADI Tabagsel, H.M.Ridwan Rangkuty.SH.MH, Meminta dan Mendesak Kejatisu, untuk segera melakukan Penyelidikan dan Penyidikan terhadap Plt.Kadis PUPR Madina yang menjadi Temuan BPKP Tahun 2024 dan hingga Mei 2025 diduga Belum dikembalikan ke KAS Daerah.
” Jika dalam tenggang waktu 60 hari sejak BPKP SUMUT menyerah kan LHP kepada Kepala Daerah kemudian Dinas yang bersangkutan tidak menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan BPKP tersebut dengan mengembalikan uang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan ke Kas Daerah maka pihak Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan,” Ujar Advocat Senior yg juga Mantan Ketua PERADI Tabagsel HM.Ridwan Rangkuty.SH.MH,Sabtu(10/5) Via WhatsApp Ke – Redaksi Malintang Pos Ketika dihubungi dari Kota Panyabungan pada (10/5/2025)
Sepeti halnya temuan BPKP SUMUT di Dinas PUPR Madina tahun 2024, secara hukum tenggang waktu pengembalian uang tersebut tidak dapat dilakukan lagi karena sudah habis tenggang waktu pengembalian.
” Para rekan – rekan LSM dapat membuat Laporan Resmi ke Kejaksaan Tinggi Sumut untuk menjadi dasar bagi Kejaksaan melakukan penyelidikan dan penyidikan,” Ujar Pengacara yg juga Putra Asli Madina itu lagi.
Sebenarnya tanpa Laporan tertulis pun ke Kejaksaan, mengingat viral nya temuan BPKP SUMUT tersebut di berbagai media, Unit Intelijen Kejaksaan sudah bisa melakukan penyelidikan dengan mengundang Kadis PUPR MADINA dan para rekanan untuk dimintai keterangan sekitar temuan BPKP SUMUT tersebut, ujar Ridwan Rangkuty.
” Saya minta kepada bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut melalui Asintel maupun Aspidsus untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap temuan BPKP SUMUT tersebut,” katanya lagi melalui WhatsApp.
Caranya..? Tanya Wartawan ” dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan, berdasarkan informasi di Media Cetak dan media sosial apalagi jika ada laporan tertulis dari LSM,” katanya.
Peliput: Tim
Tidak ada komentar