Maros, Kec Camba,kpktipikor.id- Sulawesi Selatan – Sorotan tajam tertuju pada proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Camba, Kabupaten Maros, yang menelan anggaran hingga Rp 45 miliar. Meski telah diresmikan, hingga kini, pertengahan Juli 2025, rumah sakit tersebut masih belum difungsikan, bahkan disebut nyaris tak berpenghuni.
Sejumlah elemen masyarakat, aktivis, hingga tokoh pemuda menilai proyek ini sebagai bentuk pemborosan anggaran, sekaligus cermin lemahnya perencanaan dan pengawasan pemerintah daerah.
⚠ Diduga Langgar Sejumlah Aturan
Tak sekadar mangkrak, proyek ini juga diduga kuat melanggar berbagai aturan negara, antara lain:
1. UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
→ Diduga terjadi pemborosan APBD tanpa hasil nyata.
2. Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
→ Indikasi duplikasi anggaran seperti renovasi dini dan pembangunan pagar setelah proyek selesai.
3. UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
→ Proses pembebasan lahan tanpa transparansi memicu dugaan pelanggaran prosedural.
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
→ Kepala Dinas Kesehatan tidak merespons permintaan informasi sejak akhir 2024.
5. UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN
→ Dugaan konflik kepentingan dalam penentuan lokasi dan pelaksanaan proyek.
📍 Kritik Pedas dari Masyarakat
Andi abdi atau biasa di sapa bobby, tokoh pemudah mallawa.. menyampaikan kekecewaannya:
> “Sudah miliaran habis, tapi rumah sakit kosong. Dokter tidak ada. Pagar belum jadi. Kamar malah kabarnya mau direnovasi. Ini bukan pelayanan publik, ini proyek bancakan,” tegasnya kepada media (19/7/2025).
🔍 Desakan Audit dan Penegakan Hukum
Sejumlah LSM dan pemerhati kebijakan akan mendesak aparat penegak hukum, termasuk BPK, Kejaksaan, hingga KPK, untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek ini. Ketiadaan operasional rumah sakit setelah peresmian dinilai sebagai indikator kegagalan struktural dan potensi korupsi.
🧭 Publik Menanti Tanggung Jawab
Hingga berita ini diangkat, belum ada klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Maros maupun pihak Dinas Kesehatan terkait status operasional RS Camba. Kepala Dinas Kesehatan, dr. H. Muhammad Yunus, juga belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dikirimkan sejak November 2024.
Penulis
(M.Sakri)
Tidak ada komentar