Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Desa Margaluyu Dipilih Oleh Masyarakat Bukan Oleh Perangkat Desa. Sumedang , kpktipikor.id. Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) memiliki peran krusial sebagai wakil masyarakat. Badan ini berfungsi untuk mengawasi penggunaan dana desa , memberikan persetujuan terhadap rencana kerja pemerintahan desa , dan memastikan semua keputusan dilakukan dengan cara musyawarah. Tampa persetujuan dan pengawasan BPD , keputusan kepala desa untuk menyalurkan dana desa sendiri bisa dianggap melanggar aturan. Selain itu mekanisme ini juga menjadi alat pencegahan korupsi karena melibatkan pihak indevendent dari tingkat desa. Partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dana desa juga memiliki dampak langsung terhadap kualitas pembangunan. Ketika warga aktif memberi masukan , proyek yang dijalankan lebih sesuai kebutuhan lokal. Misalnya , pembangunan jalan , sarana kesehatan , atau pemberdayaan ekonomi akan lebih tepat sasaran. Serta dijalankanya TPK ( Tim Pelaksana Kegiatan ) yang terdiri dari tiga unsur yaitu, Wakil Perangkat Desa , Wakil lembaga pemberdayaan , dan Tokoh Masyarakat. Segala pembelanjaan barang , penyusunan gambar , pembuatan RAB , serta pelaporan hasik kegiatan kepada Kepala Desa. Dikarenakan yang membuat SK. TPK adalah Kepala Desa, jadi tidak sembarangan orang melaksanakan kegiatan proyek tanpa ada SK. dari Kepala Desa. Tidak boleh serta merta dikuasai oleh seseorang perangkat desa meskipun jabatanya Sekretaris Desa atau Kepala Desa itu sendiri. Dikarenakan pejabat Sekdes , Kepala Desa sudah memiliki jabatan tertentu yang melekat sesuai dengan tupoksinya massing – masing , meskipun tidak ada aturan atau larangan bagi Sekdes jadi TPK Desa itu sendiri. Akan tetapi kalau jadi Ketua TPK itu tudak diperbolehkan . Sebaliknya jika warga tidak dilibatkan , dana desa dalam penggunaan dilapangan akan bisa melenceng dari sasaran yang sudah ditetapkan dalam musyawarah desa. Jadi antara Pemerntah Desa , BPD , dan warga tidak bisa dipisahkan. Tidak ada ruang untuk otoritarianisme atau penutupan informasi. Setiap desa yang ingin berkembang harus menekankan partisipasi masyarakat sebagai pilar utama , karena tanpa partisipasi , dana desa hanya menjadi angka di buku kas dan berisiko disalahgunakan. Keterbukaan dan partisipasi bukan hanya soal menghindari korupsi , tapi juga soal membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan desa , memperkuat demokrasi lokal , dan memastikan pembangunan yang berkelanjutan. Desa yang partisipatif akan mewujudkan warga masyarakat yang mandiri , kritis , serta peduli terhadap lingkungan desa itu sendiri. Seiring dengan kemajuan jaman sekarang ini , masyarakat akan bertumbuh kreatif ditunjang teknologi canggih. Sebaliknya desa yang dikelola secara tertutup akan menghadapi konflik internal , pengaduan masyarakat , dan bahkan sanksi dari pemerintah kabupaten / kota. Ini membuktikan bahwa partisipasi bukan sekedar teori , akan tetapi praktik yang membawa hasil nyata. Selain itu keterlibatan warga sangat mendukung pada prinsif keadilan sosial. Tidak semua warga memiliki akses yang sama ke informasi atau posisi di desa. Dengan melibatkan berbagai kelompok , termasuk perempuan , pemuda , dan kelompok miniorotas , keputusan pembangunan akan menjadi inklusif . Perioritas pembangunan tidak akan hanya berdasarkan keputusan dari segilintir orang , akan tetapi berdasarkan hasil musyawarah kesepakatan bersama secara demokrasi. Musyawarah desa adalah forum diskusi kelompok warga , dan keterlibatan tokoh masyarakat , tokoh pemuda , ibu – ibu , tokoh pendidikan , tokoh agama , perwakilan ormas dan kelompok atau organisasi lainya ternasuk pengelola media yang ada di wilayah setempat. Semuanya di rancang untuk memastikan aspirasi masyarakat tercermin dalam perencanaan pembangunan. Ketika semua lapisan masyarakat dilibatkan , prioritas pembangunan akan menjadi lebih tepat sasaran , transparansi meningkat , serta resiko konflik sosial menurun. Namun dalam praktiknya , masih banyak desa yang menghadapi masalah terkait pengelolaan dana desa . Ada kepala desa yang otoriter, perangkat desa yang egois semaunya sendiri , menolak melibatkan warga , bahkan menutupi penggunaan keuangan dana desa. Transparansi bukan hanya prinsip hukum , tetapi juga prinsip good govermance . Dana desa yang dikelola tertutup tanpa partisipasi masyarakat cenderung meningkatkan mutu penyalahgunaan . Meskipun tidak otomatis berarti bagi Kepala Desa akan melakukan korupsi , kondisi ini jelas akan membuka peluang ke arah penyalahgunaan atau korupsi. Oleh karena itu , keterlibatan warga bukan sekedar hak , tetapi juga bentuk pencegahan resiko penyalahgunaan dana desa. Dalam pengawasan keuangan dana desa BPD sebagai wakil masyarakat harus menjalankan sesuai dengan tugas dan fungsinya. Bukan membuat narasi dagelan panggung sandiwara atau sinetron. Dikarenakan sampai sejauh ini fakta di lapangan tidak memihak kepada masyarakat melainkan bekerjasama dengan perangkat desa atau kepala desa. Apalagi tugas pengawasan dalam keuangan desa , seolah – olah tutup mata dan telinga. Bahkan posko pengaduan masyarakat pada BPD tidak ada , kantor BPD nya juga banyak masyarakat tidak tau. Yang terpenting adalah komitmen pemerintah desa untuk membuka diri , mendengarkan aspirasi warga dan desa bersikap akuntable. Pada akhirnya dana desa bukan milik kepala desa dan perangkat desa, melainkan hak dan tanggung jawab bersama seluruh warga desa. Transparansi , partisipasi , dan pembangunan kolektif bukan pilihan tetapi keharusan . Desa yang mampu menerapkan prinsip ini akan menjadi contoh nyata dalam pembangunan lokal yang demokratis , inklusif , dan berkelanjutan. Dengan begitu tujuan utama dana desa meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan desa dapat tercapai secara optimal. Hal ini memungkinkan warga untuk mengakses informasi kapan saja dan mendorong kepala desa agar lebih terbuka , inovasi selaras dengan tujuan Undang – Undang Desa yaitu Menciptakan Desa Mandiri , Transparansi , dan Fartisipasif . Namun sebagai tantangan besar adalah kepala desa. Kepala desa masih enggan membuka diri melibatkan warga masyarakat sehingga informasi warga masih tertutup. Seringkali memberikan alasan tidak efesien atau ketakutan dan akan ketahuan publik. Padahal justru dengan adanya partisipatif warga yang tepat akan terjadinya konplik bisa teratasi atau diantisipasi dari sejak awal. ( Asher ).
Selasa, 16 Des 2025 15:08 38 kabiro Timur Tengah
Tidak ada komentar