Babinkamtibmas dan Warga Gerebek Tempat Judi, Edy Moniharapon Melarikan Diri

waktu baca 3 menit
Senin, 21 Jul 2025 22:43 2 Wakaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id – Aksi penggerebekan perjudian di sebuah kamar kos-kosan lorong 6, Desa Sifnana, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada Senin malam, 21 Juli 2025, mengejutkan warga. Investigasi wartawan yang juga melibatkan Bhabinkamtibmas Desa Sifnana, ditemukan lima orang sedang asyik bermain judi, salah satunya adalah Edy Moniharapon, purnawirawan polisi yang dikenal sebagai tokoh masyarakat.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 20.30 WIT ini dipicu oleh laporan warga yang sudah lama mencurigai aktivitas mencurigakan di kos-kosan tersebut. Dalam penggerebekan itu, ditemukan uang taruhan dan kartu Joker berserakan di lantai. Para pelaku terdiri dari tiga laki-laki dan dua perempuan, salah satunya adalah perempuan yang dikenal dengan nama Ena.

Astin, warga yang pertama kali melaporkan kejadian ini, mengaku geram karena aktivitas perjudian sudah berlangsung lama dan meresahkan masyarakat. “Kami sudah lama pantau. Mereka pikir kami diam, padahal kami hanya menunggu waktu yang tepat untuk bertindak,” ujarnya dengan nada kesal.

Menurut keterangan warga lain yang ikut menyaksikan penggerebekan, masyarakat merasa kecewa karena hingga larut malam para pelaku belum juga dibawa ke Polres Kepulauan Tanimbar. “Ini sudah hampir semalam. Kok belum dibawa juga? Ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan,” ujar salah seorang warga dengan nada curiga.

Babinkamtibmas Sifnana, Mikel, yang berada di lokasi kejadian, membenarkan bahwa pihaknya sudah menyampaikan informasi ini ke Reskrim. “Kami sudah koordinasi, dan piket Reskrim yang akan menindaklanjuti. Kami tetap kawal proses ini sampai selesai,” tegasnya kepada warga.

Salah satu pelaku, Edy Moniharapon, sempat mengakui perbuatannya di hadapan Babinkamtibmas dan menyatakan bersedia dibawa ke Polres. Namun, belakangan diketahui bahwa ia tidak hadir di Polres dan melarikan diri. Fakta ini menambah kekecewaan warga terhadap proses penegakan hukum yang dinilai lambat dan tidak transparan.

Warga menuntut agar para pelaku tidak hanya dibina tetapi dihukum tegas berdasarkan hukum yang berlaku, terutama Pasal 303 KUHP tentang perjudian. “Kami tidak ingin Sifnana menjadi sarang maksiat. Ini harus jadi pelajaran keras,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat juga menyampaikan laporan pengaduan resmi kepada Kapolres Kepulauan Tanimbar, memohon agar kasus ini diproses hukum secara profesional. Dalam surat itu, mereka melampirkan bukti video dan dokumentasi aktivitas perjudian di kos-kosan tersebut. Mereka menilai tindakan tegas akan menjadi preseden penting untuk menjaga ketertiban di lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Polres Kepulauan Tanimbar terkait penanganan kasus tersebut. Kos-kosan Lorong 6 kini menjadi sorotan tajam publik dan aparat, dengan warga masih berjaga agar tidak terjadi kegiatan serupa.

Identitas para pelaku yang terlibat dalam perjudian malam itu telah dikantongi warga dan aparat, di antaranya: Edy Moniharapon (purnawirawan polisi, warga Saumlaki), Yanto Matkusa (tukang ojek, warga Sifnana), Ena (ibu rumah tangga), dan Mina Rahael. Warga berharap hukum ditegakkan tanpa pandang bulu demi keadilan dan ketertiban bersama. (Esau)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA