Aceh Singkil, kpktipikor.id — Anggota DPD RI asal Aceh, Azhari Cage, menyampaikan penolakan tegas terhadap keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penetapan empat pulau sengketa antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Keempat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.
Pulau-pulau yang sebelumnya masuk wilayah administrasi Aceh itu kini ditetapkan sebagai bagian dari Sumatera Utara melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Empat pulau tersebut punya bukti historis, undang-undang, dan dokumen administrasi yang jelas menunjukkan bahwa itu milik Aceh. Tidak bisa ditarik garis lurus berdasarkan pantai,” tegas Azhari, Senin malam (2/6/2025), usai pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan tokoh masyarakat di Pendopo Bupati.
Azhari juga mengingatkan adanya dokumen kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut pada tahun 1992, yang ditandatangani di hadapan Menteri Dalam Negeri. Kesepakatan itu, menurutnya, memperkuat posisi Aceh atas kepemilikan empat pulau tersebut.
Ia menegaskan seluruh elemen Aceh satu suara untuk memperjuangkan agar pulau-pulau tersebut dikembalikan ke wilayah Aceh. “Hari ini kita menolak secara tegas dan tidak menerima SK Mendagri. Ini milik Aceh dan wajib kita pertahankan bersama-sama,” ujarnya.
Sebagai bentuk aksi nyata, Forum Bersama DPR RI dan DPD RI asal Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, DPRK Aceh Singkil, dan ratusan masyarakat bergerak menuju keempat pulau tersebut pada Selasa (3/6/2025). Mereka berangkat secara bergelombang menggunakan kapal kayu dan kapal cepat dari daratan Aceh Singkil menuju Pulau Panjang, Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, dan Pulau Lipan.
Sampai berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Kemendagri terkait penolakan tersebut.
Sumber : DPDRI
Laporan : Tim Saipul Ismail SF
Tidak ada komentar