Gayo Lues.Kpktipikor.id– Di balik ketenangan kampung dan sunyinya perkebunan, sebuah kisah hitam tersingkap. Anak kandung menjadi korban jarimah pemerkosaan yang diduga dilakukan ayahnya sendiri, JN (47), selama hampir sembilan tahun. Kasus ini kembali mencoreng wajah Gayo Lues dengan luka moral yang tak pernah sembuh,kekerasan dalam rumah yang tak terendus, karena suara korban dibungkam ancaman dan ketakutan.Peristiwa itu baru terbongkar setelah korban, yang kini berusia 19 tahun, tak lagi sanggup memikul beban trauma dan rasa sakit yang menumpuk sejak ia masih duduk di kelas 5 SD.
Informasi yang diperoleh awak media dari penyampaian Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K pada konferensi pers Jumat (21/11/2025), mengungkap awal kejahatan terjadi pada Juli 2016. Gubuk kebun Angkir/Arul Jambu menjadi saksi bisu jatuhnya seorang anak ke jurang yang digali oleh ayahnya sendiri.Saat ibu korban pergi memotong serai wangi, JN memanfaatkan momen itu untuk melakukan perbuatan bejatnya. Tanpa ada saksi, tanpa ada suara, kecuali ketakutan seorang bocah yang bahkan belum paham arti kata trauma.
Bukan sekali. Bukan dua kali. Tindakan itu menjadi rutinitas gelap.Ketika keluarga pergi ke kebun Lancuk,di kecamatan Dabun Gelang, pelaku kembali memanfaatkan kesempatan. Dengan alasan mencari pakis di semak-semak pinggir sawah, ia mengajak korban,dan di tempat itulah pelaku kembali menjadikan anaknya sebagai sasaran.
Kejahatan serupa terus terjadi, bahkan di rumah mereka sendiri. Setiap selesai beraksi, pelaku memberi uang dan pesan ancaman.Jangan bilang sama mamakmu.Jika korban melawan atau bicara, ancamannya berubah menjadi lebih kejam,pembunuhan.Ancaman itu cukup untuk membungkam seorang anak yang bertahun-tahun hidup dalam ketakutan.
Fakta lain yang membuat penyidik geram,sejak korban memasuki masa haid, pelaku selalu menyediakan nanas dan minuman bersoda di rumah. Langkah itu dilakukan untuk mencegah kehamilan akibat perbuatannya sendiri. Kepanikan pelaku muncul bersama ketakutan akan terbongkarnya kejahatan yang dia lakukan.Tindakan tersebut berlangsung sejak korban SMP hingga kasus ini mencuat pada 11 November 2025.
Bertahun-tahun hidup dalam tekanan membuat korban jatuh sakit. Perutnya sering perih akibat gangguan lambung, psikisnya terguncang, dan ketakutannya menumpuk hingga akhirnya korban memberanikan diri bercerita kepada pihak terkait.Pengakuan itu langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polres Gayo Lues, lalu dilaporkan ke SPKT.
Tak menunggu lama, polisi bergerak. Sekitar 12 jam setelah laporan diterima, JN berhasil ditangkap di rumahnya, Rabu malam (19/11/2025) pukul 23.00 WIB. Kegelapan yang ia rawat selama bertahun-tahun akhirnya diseret keluar ke hadapan hukum.Pelaku dijerat Jarimah Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur oleh mahram, sesuai Pasal 49 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, dengan ancaman.Penjara minimal 150 bulan,Maksimal 200 bulan.
Saat ini proses pemberkasan masih berjalan. Polisi juga melibatkan Kejaksaan, DP3AP2KB, Dinas Sosial, serta mempersiapkan pemeriksaan ahli psikologi dan ahli qanun Aceh.Kapolres menegaskan kasus ini tidak hanya fokus pada pemberian hukuman, tetapi juga pemulihan menyeluruh bagi korban yang telah menjalani sembilan tahun hidup dalam bayang-bayang predator di rumahnya sendiri.
Editor:Dir
Tidak ada komentar