Australia dan Indonesia Perkuat Pengawasan Laut: Nelayan Tanimbar Diimbau Hindari Illegal Fishing di Perairan Australia

waktu baca 3 menit
Rabu, 4 Jun 2025 19:19 42 Admin KPK

Maluku,kpktipikor.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) dan Australian Fisheries Management Authority (AFMA) menggelar Sosialisasi Public Information Campaign di Café NAF Pasar Kenangan, Kota Saumlaki. Acara ini menjadi langkah penting dalam memperkuat pengawasan laut dan pencegahan illegal fishing, khususnya oleh nelayan yang beraktivitas di perairan Australia.

Hadir dalam kegiatan ini berbagai tokoh penting, di antaranya PLT Sekda KKT Brampi Moriolkosu, Kepala Dinas Perikanan KKT Ir. Alowisius Batkormbawa, serta perwakilan dari AFMA dan Kedutaan Besar Australia. Kegiatan ini juga diikuti oleh lebih dari 100 peserta, termasuk pengurus nelayan dari berbagai desa pesisir di Tanimbar.

Pesan Tegas: Hentikan Penangkapan Teripang Ilegal di Australia

Dalam sambutannya, PLT Sekda KKT Brampi Moriolkosu menegaskan bahwa aktivitas pencurian teripang dan ikan di wilayah perairan Australia adalah tindakan ilegal yang tidak akan ditoleransi. “Pemerintah tidak akan memberikan dukungan apa pun kepada pelaku usaha yang mengarahkan nelayan melakukan kegiatan ilegal di laut,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan rencana pembentukan Tim Pengawas Pencurian Hasil Perikanan untuk memantau secara ketat aktivitas nelayan di wilayah perbatasan.

AFMA: Australia Lindungi Ekosistem Laut dari Illegal Fishing

Tim dari AFMA Australia menyampaikan bahwa penangkapan ikan atau teripang tanpa izin merupakan pelanggaran hukum internasional. Mereka menjelaskan bahwa teripang memiliki peran penting dalam menjaga kebersihan laut, dan perairan Australia dijaga ketat untuk mempertahankan keseimbangan ekosistemnya.

“Penangkapan ikan di Australia hanya diizinkan menggunakan alat tangkap tradisional, dan hanya pada wilayah yang telah ditentukan,” ujar perwakilan AFMA. Mereka juga mengingatkan risiko besar yang dihadapi nelayan yang memasuki perairan Australia secara ilegal, seperti cuaca ekstrem, buaya liar yang dilindungi, dan minimnya akses bantuan.

Data Mengejutkan: 232 Nelayan Indonesia Ditangkap di Tahun 2025

Dalam pengarahan dari Konsulat RI Darwin, disebutkan bahwa hingga pertengahan 2025, sudah 232 nelayan Indonesia ditangkap di perairan Australia. Meski Australia memberikan perlindungan dan fasilitas kemanusiaan, namun proses hukum tetap berjalan. “Nelayan yang ditangkap akan dikenai denda, dan statusnya tetap sebagai pelanggar hukum,” ujar perwakilan konsulat.

Pemerintah Dorong Usaha Perikanan Legal dan Kampung Nelayan Merah Putih

Kepala Pelabuhan Perikanan PPN Tual, Ricki Pangemanan, menegaskan pentingnya sanksi hukum bagi pelanggar serta mengedukasi masyarakat tentang program Kampung Nelayan Merah Putih yang terintegrasi dengan koperasi nelayan desa. Program ini bertujuan memperkuat usaha perikanan legal dan berkelanjutan di Kepulauan Tanimbar.

Kadis Perikanan KKT Ir. Alowisius Batkormbawa menambahkan, “Tidak boleh ada lagi pengiriman teripang hasil curian dari Australia. Hal ini hanya akan merugikan nelayan lokal dan merusak hubungan diplomatik Indonesia–Australia.”

Polres Tanimbar: Budaya Malu Harus Ditegakkan

Wakapolres KKT Kompol Welhelmus Minanlarat menekankan bahwa penegakan hukum dan budaya malu menjadi kunci dalam mencegah nelayan melakukan pelanggaran. “Malu kepada diri sendiri, keluarga, dan daerah kita jika merusak hubungan baik dengan negara tetangga,” tegasnya.

Penutup: Kerja Sama dan Edukasi adalah Kunci

Sosialisasi ini ditutup pada pukul 16.30 WIT dalam suasana aman dan lancar. Para peserta mendapatkan pemahaman penting mengenai bahaya illegal fishing, pentingnya pengelolaan sumber daya laut yang berkelanjutan, serta pentingnya kerja sama nelayan dengan pemerintah dan otoritas perikanan lintas negara.

Penulis Petrus. L Wakaperwil Maluku

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA