Sumut Teluk Dalam, 19 Agustus 2025.kpkkpktipikor.id
Ratusan tenaga honorer dari berbagai instansi dengan kategori R2, R3, dan R4 mendatangi Kantor Bupati Nias Selatan, Selasa (19/08), guna melakukan audiensi dan menyampaikan tuntutan mereka kepada Pemerintah Daerah.
“Para honorer mendesak agar segera diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu,Aksi yang berlangsung damai dan tertib ini diwarnai dengan pembacaan pernyataan sikap oleh koordinator lapangan.
Dalam pernyataan tersebut, para tenaga honorer menyampaikan lima tuntutan utama:
Meminta Pemda Nias Selatan segera menindaklanjuti dan merespons usulan pengangkatan PPPK paruh waktu, yang hingga kini belum menunjukkan kejelasan,Menuntut kepastian hukum dan status masa depan para tenaga honorer,agar tidak terus-menerus berada dalam ketidakpastian,Mendesak peningkatan kesejahteraan, termasuk gaji layak, jaminan sosial, dan perlindungan hak kerja bagi seluruh tenaga honorer.
Meminta transparansi Pemda terkait kendala atau hambatan yang menyebabkan usulan PPPK paruh waktu belum diproses,Menolak diskriminasi dalam pengangkatan PPPK, serta meminta kesempatan yang adil bagi seluruh tenaga honorer tanpa terkecuali.
βIni adalah bentuk perjuangan kami atas hak dan keadilan yang sudah lama kami nanti-nantikan. Kami hanya ingin ada kepastian dan keadilan bagi semua tenaga honorer di Nias Selatan,β ujar Ketua Orasi, K. Duha, kepada wartawan usai menyampaikan tuntutan.
Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Bupati, perwakilan tenaga honorer diterima langsung oleh Pejabat Ahli Fatalosa Giawa, Asisten I Setao Amajihono, dan Kepala BKD Nias Selatan Erlina Harefa.
Pihak BKD menyatakan bahwa mereka memahami kekhawatiran para honorer dan menyampaikan komitmen untuk mendorong percepatan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai regulasi yang berlaku. Ketiga pejabat tersebut juga berjanji akan segera menyampaikan aspirasi ini kepada Bupati Nias Selatan.
Aksi yang berlangsung kondusif tersebut diakhiri dengan harapan bahwa Pemerintah Daerah benar-benar serius menangani permasalahan ini secara konkret, bukan sekadar mendengarkan aspirasi tanpa tindak lanjut.
(NOVSAD)
Tidak ada komentar