Aset Sudah Disita, Tapi Pemiliknya Masih Bebas “Publik Dukung Kejati Lampung Bertindak Tegas Tangkap Arinal !!!”

waktu baca 3 menit
Kamis, 23 Okt 2025 10:35 2 Admin Pusat

Dukungan Mengalir untuk Kejati Lampung: Tangkap Arinal Djunaidi Jika Terbukti Terlibat Korupsi PI 10%!

Bandar Lampung — Publik Lampung kini menyoroti tajam langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan dana participating interest (PI) 10% di wilayah kerja Offshore South East Sumatera (WK OSES) senilai US$17,28 juta atau setara Rp. 271,5 miliar.(23/10/2025)

Kasus yang menyeret anak perusahaan BUMD PT. Lampung Energi Berjaya (LEB) ini kian memunculkan tanda tanya besar setelah Kejati menetapkan tiga orang tersangka, namun tidak menyentuh nama besar yang justru disita asetnya senilai puluhan miliar rupiah.

Senin, 22 September 2025, tim penyidik Kejati Lampung resmi menahan tiga orang dalam kasus ini, yakni:

1. Heri Wardoyo, Komisaris PT. LEB, yang juga dikenal sebagai wartawan senior dan eks Wakil Bupati Tulang Bawang.

2. M. Hermawan Eriadi, Presiden Direktur PT. LEB.

3. Budi Kurniawan, Direktur Operasional PT. LEB, yang merupakan adik ipar mantan Gubernur Lampung 2019–2024, Arinal Djunaidi.

Ketiganya langsung digelandang ke Rutan Way Hui, Lampung Selatan, setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Lampung.

Namun yang menjadi sorotan publik adalah fakta bahwa Kejati Lampung sebelumnya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset pribadi milik Arinal Djunaidi, dengan total nilai fantastis mencapai Rp38,5 miliar.
Penyitaan dilakukan di rumah Arinal di Jalan Sultan Agung No. 50, Kelurahan Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung.

Adapun aset yang disita meliputi:

1. 7 unit mobil mewah senilai Rp3,5 miliar

2. Logam mulia 645 gram senilai Rp1,29 miliar

3. Uang tunai dalam rupiah dan valuta asing senilai Rp1,35 miliar

4. Deposito di sejumlah bank sebesar Rp4,4 miliar

5. 29 sertifikat hak milik tanah dengan estimasi nilai Rp28 miliar

Total seluruhnya mencapai Rp38,5 miliar jumlah yang tak kecil dan cukup signifikan dibanding nilai total dugaan korupsi.

Publik Bertanya: Mengapa Disita Tapi Tidak Jadi Tersangka ? Kejanggalan pun muncul. Publik menilai ada inkonsistensi dan potensi tebang pilih dalam langkah hukum yang dilakukan.

Founder Masyarakat Independent GERMASI, Ridwan Maulana, C.PL,.CDRA menyoroti keras hal ini.

“Nah, yang jadi pertanyaan publik, mengapa ada penyitaan tapi pemiliknya justru tidak ditetapkan sebagai tersangka? Kalau aset disita karena diduga berasal dari tindak pidana, logikanya penyidik tentu sudah memiliki bukti awal keterlibatan pemilik aset tersebut,” ujarnya dalam pernyataan kepada Media (22/10/2025)

Menurutnya, penegakan hukum tidak boleh setengah hati, apalagi jika menyangkut uang negara dan kepentingan publik.

“Kita mendukung langkah Kejati menindak tegas pelaku korupsi, tapi jangan berhenti di level bawah. Kalau penyitaan dilakukan di rumah mantan gubernur, publik berhak tahu sejauh mana keterlibatannya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” tegasnya.

Sejumlah pemerhati hukum di Lampung juga meminta Kejati Lampung untuk menjelaskan dasar penyitaan tersebut secara terbuka. Apakah aset itu terkait langsung dengan aliran dana participating interest, atau hanya sebagai bagian dari penyelidikan awal?

Jika benar penyitaan dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan atau hasil kejahatan korupsi, maka wajar publik menuntut tindakan hukum yang konsisten terhadap Arinal Djunaidi.

Kasus ini kini menjadi ujian besar bagi Kejati Lampung, apakah benar-benar menegakkan hukum tanpa pandang bulu, atau justru menyisakan aroma tebang pilih dalam penegakan hukum.

( Tim Investigasi Nasional )

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA