Berita -kpktipikor.id-Serang Banten – Pemerintah Provinsi Banten menggelar Anugerah Patuh Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang konsisten dan taat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Kegiatan ini diselenggarakan pada Selasa, 23 Desember 2025, bertempat di Pendopo Gubernur Banten, dan dihadiri langsung oleh Gubernur Banten, jajaran Forkopimda, Tim Pembina Samsat Provinsi Banten, serta perwakilan mitra perbankan.
Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan tindak lanjut dari evaluasi Program Relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor yang dilaksanakan berdasarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 dan 286 Tahun 2025, yang berlangsung sejak 10 April hingga 31 Oktober 2025.
Berdasarkan data Pemerintah Provinsi Banten, tercatat tunggakan pajak kendaraan bermotor pada periode 2020–2024 mencapai 2.376.322 unit kendaraan. Melalui pelaksanaan program bebas denda tersebut, Pemerintah Provinsi Banten berhasil mengurangi tunggakan sebanyak 858.966 unit kendaraan, dengan total penerimaan mencapai Rp300.660.635.100.
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Banten, Rd. Berly Rizki Natakusumah, menyampaikan bahwa Anugerah Patuh Pajak merupakan wujud apresiasi nyata pemerintah kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab sebagai wajib pajak.

“Anugerah Patuh Pajak 2025 merupakan bentuk apresiasi nyata Pemerintah Provinsi Banten kepada masyarakat yang telah menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Kepatuhan ini terbukti memberikan dampak positif terhadap peningkatan penerimaan daerah dan keberlanjutan pembangunan,” pungkasnya.
Lebih lanjut, Berly menegaskan bahwa pajak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. “Pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk partisipasi masyarakat dalam membangun daerah. Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami mengapresiasi masyarakat yang konsisten dan patuh, sekaligus mengajak seluruh wajib pajak untuk terus membangun budaya taat pajak bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Gubernur Banten, Andra Soni, menekankan pentingnya membangun kesadaran kolektif dalam kepatuhan pajak.
“Melalui Anugerah Patuh Pajak 2025, kami ingin menumbuhkan budaya taat pajak yang lahir dari kesadaran, bukan keterpaksaan. Pemerintah Provinsi Banten akan terus berkomitmen menghadirkan kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak kepada masyarakat,” ungkapnya.
Sebagai bentuk penghargaan, Pemerintah Provinsi Banten menerapkan dua skema apresiasi pada Anugerah Patuh Pajak 2025.
Skema pertama dilakukan melalui pemeringkatan kepatuhan wajib pajak selama lima tahun berturut-turut (2020–2024). Dari hasil seleksi tersebut, ditetapkan 48 wajib pajak terpilih yang menerima penghargaan berupa 16 unit sepeda motor, 16 unit lemari es, dan 16 unit telepon genggam, yang diserahkan secara simbolis pada malam penganugerahan.
Skema kedua dilakukan melalui pengundian wajib pajak kendaraan bermotor yang melakukan pembayaran pajak pada periode 24 November hingga 20 Desember 2025 di 12 UPTD Bapenda se-Provinsi Banten.
Program ini diikuti oleh 183.371 unit kendaraan, terdiri dari 124.733 unit kendaraan roda dua dan 58.638 unit kendaraan roda empat.
Adapun hadiah undian yang disiapkan meliputi tiga paket umrah,sepeda motor, lemari es, sepeda gunung, televisi, serta berbagai hadiah menarik lainnya. Seluruh rangkaian pengundian disiarkan secara langsung (live) sebagai bentuk transparansi kepada masyarakat.
pajak pemenang sebesar 25% ditanggung oleh pemenang untuk mekanisme pemenang bisa menghubungi langsung UPTD PPD Samsat terdekat, untuk batas waktu pengambilan hadiah 60 hari kalender dari semenjak pengumuman undian.
Pengumuman pemenang undian gratis berhadiah pada tanggal 23 desember 2025 berdasarkan akta notaris nomor 26.23 desember 2025 – akta notaris berliana hutami,sh dan izin iklan promisi undian gratis berhadiah nomor 1238/5.5/PI.02/12/2025. Adapun pembagian hadiah di laksanakan di kantor UPTD Samsat Ciputat pada Sabtu 10/01/26. Kegiatan tersebut di pimpin oleh Kepala UPTD Samsat Ciputat Benny Pribadi.
Daftar Nama Pemenang Undian Patuh Pajak Tahun 2025 :
1.WAWANA 2728 ML PANDEGLANG GRAND PRIZE UMROH.
2. PT. KENCANA LAJU MANDIRIB 6484 JOM
KELAPA DUA GRAND PRIZE UMROH
3. NUR ASIA JAMIL B 6943 WLY CIPUTAT
GRAND PRIZE UMROH.
4. DURAJAK A 3841 YN BALARAJA
Motor Konvensional/Bensin
5. WIKA AGUSTIKA A 3104 MB PANDEGLANG
SEPEDA GUNUNG.
6. SHERLY B 1006 JVK KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG.
7. SUMINDAK HERIANTO B 6791 JKE KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG
8. MUHAMAD RIDWAN B 3632 WFE CIPUTAT
SEPEDA GUNUNG.
9. AMAD A 4260 DV CIKANDE SEPEDA GUNUNG
10. NANI SUHARTINI A 2258 JA PANDEGLANG
SEPEDA GUNUNG.
11. HENDRIK C B 9550 JQP KELAPA DUA SEPEDA GUNUNG
12. SUNENGSIH A 4594 QF MALINGPING
SEPEDA GUNUNG.
13. KURNIA DEWI PRASETYANINGSIH B 6642 VZL CILEDUG SEPEDA GUNUNG.
14. IMAM HIDAYAT B 1658 CZV CIKOKOL
TELEVISI.
15. AKHMAD KHAMDANI A 4826 XD BALARAJA
TELEVISI.
16. DHYEN SUSILOWATI B 3183 WEG CIPUTAT
TELEVISI.
17. TATANG DWI LAKSONO B 6483 JLE
KELAPA DUA TELEVISI.
18. EDWIN SURYADI B 6356 VGJ CILEDUG
TELEVISI.
19. DEDE B 6768 WUV CIPUTAT TELEVISI.
20. SAEPULLOH A 8308 ZH BALARAJA
TELEVISI.
21. RUSDI A 5523 LK PANDEGLANG TELEVISI
22. SUPARNO A 1293 XI BALARAJA TELEVISI
23. SUPYANI A 2802 SU CILEGON TELEVISI
24. MARKUM A 1480 EM CIKANDE TELEVISI
25. AGUNG WAHYU KURNIAWAN B 6664 JFW
KELAPA DUA.
TELEVISI
26. MOHAMMAD AMIN B 4064 NMV SERPONG
TELEVISI.
27. GUSTIN DEWI B.PANDJAITAN B 1265 VZE
CILEDUG TELEVISI.
28. WINDI YANTI B 6042 JEP KELAPA DUA
TELEVISI.
29. NENGSIH A 1037 YE BALARAJA TELEVISI
30. YASIN SANUSI B 6365 JFW KELAPA DUA
TELEVISI.
31. SULAM B 6612 CXL CIKOKOL TELEVISI.
32. ELA NURLELA A 5997 SP CIKANDE
TELEVISI.
33. AAN ANDRIYANSYAH A 1351 UX CIKANDE
TELEVISI.
34. ZAENAL ABIDIN B 9275 CUD CIKOKOL
TELEVISI.
35. SUPRIYANTO B 6328 VCM CILEDUG
TELEVISI.
36. ANDRIAN PRATAMA B 1867 VBB CILEDUG
TELEVISI.
37. DRA. FRANSISCA KUNTO D B 366 VER
CIPUTAT TELEVISI.
38. LIM A MENG / HENDRI SUSANTO B 6285 VVR
CILEDUG TELEVISI.
39. SUGIYANTI B 6448 JCZ KELAPA DUA
TELEVISI.
40. LAELI QIROATUR ROSIDAH B 6756 JLF
KELAPA DUA LEMARI ES (Kulkas).
41. AZIS MUSLIM A 2710 VBD BALARAJA
LEMARI ES (Kulkas).
42. PAIMIN B 6716 WWN CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)
43. MUHAMAD ISKANDAR MAULANA A 4597 VAD BALARAJA LEMARI ES (Kulkas)
44. RIZAL MUSLIM B 6231 JHU KELAPA DUA
LEMARI ES (Kulkas).
45. LELA ENDANG SARI A 4034 M PANDEGLANG
LEMARI ES (Kulkas).
46. LUH PUTU MARDIYANI B 1508 WYY
CIPUTAT LEMARI ES (Kulkas)
47. NURHASANAH B 6734 JFJ KELAPA DUA
LEMARI ES (Kulkas).
48. THOMAS ARVINO EMAN B 4580 NJA
SERPONG Elektronik.
49. MANSUR B 6769 WRR CIPUTAT Elektronik
50. KADIRAH B H TABRANI A 3639 MT
PANDEGLANG Elektronik.
51. SARYANTO B 6916 WFW CIPUTAT Elektronik
52. PT.SAMLAY DHARMA MANDIRI B 6829 VNP
CILEDUG Elektronik.
53. TJEN ANDY KURNIAWAN B 2398 JBA
KELAPA DUA Elektronik.
54. JOKO PRAYITNO B 6956 VRS CILEDUG
Elektroni
55. RUSLI RUSDIANA A 4413 NO RANGKAS BITUNG Elektronik.
56. SUNARIAH A 6534 MW PANDEGLANG
Elektronik
57. IDFAL ILKHAM ALFANDI A 2929 CZ SERANG
Elektronik.
58. JERRY B 1154 NZW SERPONG Elektronik
59. FAHRIZ NUR WAHID B 3267 CRZ CIKOKOL
Elektronik.
60. SITI WIDIYANTI A 2710 XG BALARAJA
Elektronik
61. HAZAMI B 6192 JOK KELAPA DUA Elektronik
62. RATNAH B 3342 WCF CIPUTAT Elektronik.
63. AGUSTINI DIANI B 4350 NKK SERPONG
MOTOR LISTRIK.
64. MUTMAINAH A 5527 AW SERANG
MOTOR LISTRIK.
Pada kesempatan yang sama, Gubernur Banten juga menyerahkan penghargaan kepada mitra strategis yang telah berkontribusi aktif dalam mendukung optimalisasi pemungutan pajak daerah di Provinsi Banten.
Melalui pelaksanaan Anugerah Patuh Pajak 2025, Pemerintah Provinsi Banten berharap dapat terus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan mitra strategis dalam mewujudkan Banten yang maju dan berkelanjutan. ( Toni )
Tidak ada komentar