Aktivis Demo di Halaman Kantor Walikota Palembang, Soroti Dugaan Gratifikasi Proyek IPAL.

waktu baca 3 menit
Sabtu, 9 Agu 2025 18:46 14 Admin KPK

Palembang,kpktipikor.id – Ratusan massa dari Gabungan Aktivis Sumsel Menggugat (GASM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Wali Kota Palembang pada Jumat (8/8/2025), menuntut penyelesaian berbagai persoalan yang dinilai mencederai kepentingan publik, terutama terkait proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah    (IPAL) dan Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Kota Palembang.
Aksi yang berlangsung sejak pagi ini dipimpin oleh sejumlah koordinator seperti Yogi Bob, Nuris Bob, Maulana Aha, Bang Ben, Anas, Rizki, serta Koordinator Lapangan Ariboy, Rahmat, Muslim, Ridho, Yanto, Ucil, Yusuf Lendra, dan Suherman.Dalam orasinya, massa GASM menyampaikan keprihatinan mendalam atas berbagai dugaan pelanggaran serius dalam pelaksanaan proyek IPAL dan PSDA yang berlangsung sejak tahun anggaran 2022 hingga 2024.
“Proyek yang semestinya menjadi solusi sanitasi dan lingkungan, justru berubah menjadi sumber penderitaan baru bagi masyarakat. Pelaksanaan yang buruk, pengawasan yang lemah, serta indikasi kuat praktik korupsi membuat masyarakat menjadi korban,” ujar Yogi Bob mewakili GASM.
GASM menyebutkan sejumlah pejabat aktif di lingkungan Dinas PUPR Kota Palembang yang diduga terlibat, yaitu Kabid PSDA berinisial M, Kasi IPAL berinisial Y, dan PPK IPAL berinisial berinisial AA. Mereka diduga terlibat dalam berbagai penyimpangan, mulai dari pengalihan piutang (cessie), gratifikasi, hingga pengaturan tender proyek yang tidak sesuai dengan asas transparansi dan keadilan.Tak hanya itu, GASM juga menyoroti sistem kerja yang dinilai merugikan para pekerja harian lepas (PHL) di bawah unit PSDA dan IPAL. Mereka hanya dijadwalkan bekerja 5 hari seminggu tanpa kompensasi, bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan yang menetapkan 6 hari kerja.
“Ini patut diduga sebagai bentuk pengurangan hak normatif pekerja secara terselubung. Kami menduga ada pengalihan anggaran upah yang tidak disalurkan sebagaimana mestinya,” ujar Koordinator Lapangan, Ari Boy.Proyek IPAL juga dituding menyebabkan kerusakan infrastruktur kota secara masif. Setidaknya terdapat 17 titik jalan rusak akibat penggalian yang tak kunjung diperbaiki. Hal ini memicu kemacetan dan mengganggu aktivitas ekonomi warga.
Material proyek yang dibiarkan menumpuk juga menyumbat saluran air dan memperburuk banjir, terutama di kawasan pemukiman. Warga di Rusun Jalan Sekayu dan Bukit Lama mengeluhkan limbah yang mencemari lingkungan serta bangunan IPAL yang terbengkalai tanpa sambungan listrik.
Dalam aksi damai ini, GASM menyampaikan empat tuntutan utama:
1. Mendesak Wali Kota Palembang untuk segera mencopot dan menonaktifkan Kabid PSDA, Kasi IPAL, dan PPK IPAL Dinas PUPR Kota Palembang.
2. Meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk menyelidiki dugaan korupsi, gratifikasi, dan permainan tender proyek IPAL dan PSDA. 3.Melakukan audit investigatif dan forensik atas seluruh penggunaan anggaran proyek dari 2022 hingga 2024.
4. Mewajibkan Pemerintah Kota Palembang membuka seluruh dokumen proyek kepada publik, termasuk kontrak, RAB, dan laporan fisik.
M. Hadsarudin Hadjar, Asisten Staf Ahli Wali Kota Palembang yang menemui massa, menyatakan bahwa seluruh aspirasi akan segera disampaikan kepada pimpinan.
“Kami menghargai aksi hari ini dan orasi adik-adik. Semua masukan akan kami teruskan kepada Bapak Wali Kota Palembang,” ujar Hadsarudin di hadapan massa.
Aksi ini berlangsung tertib dan mendapatkan pengawalan ketat dari aparat keamanan. GASM menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan hukum dan perbaikan konkret terhadap proyek-proyek infrastruktur yang bermasalah di Kota Palembang.
Ka Biro Kota Palembang
Editor : Dodi Ismanto,SH

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA