Kpktipikor. id – PALEMBANG, Sabtu 6 Desember 2025 – Dodi Almira, aktifis (GPP-PAN) Provinsi Sumatera Selatan, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang yang telah menetapkan mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kota Palembang, Agus Rizal, serta Direktur CV Mapan Makmur Bersama, Dedi Tri Wahyudi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi belanja bahan bangunan dan konstruksi rutin tahun anggaran 2024.
“Dukungan kami untuk tim penyidik Kajari Palembang yang telah menunjukkan komitmen tinggi dalam memberantas korupsi. Penetapan tersangka ini menjadi bukti bahwa hukum berlaku adil dan tidak ada pelaku korupsi yang akan dibiarkan lolos,” ucap Dodi Almira dalam keterangannya.
Ia juga mengungkapkan harapan agar informasi yang diberikan oleh Agus Rizal selama proses penyidikan dapat menjadi pemicu untuk mengungkap pelaku lain yang diduga terlibat. “Kita berharap ‘kicauan’ dari Agus Rizal bisa membawa terang pada pihak-pihak yang masih bersembunyi, sehingga kasus ini dapat diselesaikan secara tuntas dan semua yang bertanggung jawab mendapatkan sanksi yang pantas,” tambahnya.
Seperti telah diumumkan Kepala Kejari Palembang, Ali Akbar, kasus ini melibatkan anggaran senilai Rp2,556 miliar dengan 131 kegiatan swakelola, di mana hanya 37 yang benar-benar terlaksana dan 99 lainnya bersifat fiktif, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,686 miliar. Kedua tersangka saat ini ditahan selama 20 hari di Rutan Pakjo Palembang dan dijerat pasal terkait korupsi.
Sebelumnya, pada bulan Agustus dan September 2025, kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi serta geledah kantor dinas terkait. Beberapa lurah dan aparatur sipil negara (ASN) juga pernah diperiksa dalam tahap penyelidikan
Editor.KA.biro kota Palembang Dodi Almira SH.
Tidak ada komentar