BATU BARA, KpkTipikot.id- Pemadaman listrik yang terus terjadi di wilayah Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, menuai kekecewaan mendalam dari masyarakat.
Dalam beberapa minggu terakhir, pemadaman listrik terjadi secara berturut-turut, termasuk pada hari ini, Kamis (17/7/2025), di mana aliran listrik dilaporkan padam hingga empat kali dalam sehari.
Menanggapi masalah ini ketua DPD LBH Perisai keadilan Rakyat Batubara M.Solihin angkat bicara menurut nya perkara pemadam listrik terus menerus ini bisah menimbulkan kerugian pada masyarakat yang mana ini tertuang dalam aturan undang undang yang mengatur tentang hak konsumen listrik, termasuk kewajiban PLN terkait pemadaman, adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Selain itu, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga memberikan perlindungan terhadap konsumen listrik.
Berikut adalah poin-poin penting terkait hak konsumen dan kewajiban PLN yang diatur dalam undang-undang:
Hak Konsumen:
Mendapatkan pelayanan yang baik:
Konsumen berhak mendapatkan pelayanan yang memadai dari PLN, termasuk pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan.
Ini berarti konsumen berhak atas pasokan listrik yang stabil dan berkualitas.
Memperoleh tenaga listrik dengan harga yang wajar:
Tarif listrik yang dikenakan kepada konsumen harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Mendapatkan ganti rugi jika terjadi pemadaman akibat kesalahan atau kelalaian PLN:
Jika pemadaman terjadi bukan karena force majeure (keadaan kahar), konsumen berhak mendapatkan ganti rugi.
Menyediakan tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik:
PLN harus memastikan pasokan listrik yang stabil dan berkualitas bagi konsumen.
Memberikan pelayanan perbaikan jika terjadi gangguan:
PLN wajib segera memperbaiki gangguan yang terjadi pada sistem kelistrikan.
Memberikan ganti rugi kepada konsumen jika pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian PLN:
Besaran ganti rugi ini biasanya diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik atau peraturan terkait.
Konsumen dapat melaporkan gangguan listrik melalui layanan pelanggan PLN
Jika pemadaman terjadi karena kesalahan atau kelalaian PLN, konsumen dapat menuntut ganti rugi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ungkap ketua LBH dengan nada tegas
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran warga, mulai dari potensi kerusakan peralatan elektronik hingga risiko kebakaran akibat arus listrik yang tidak stabil.Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap etos kerja pihak PLN Tanjung Tiram. Ia menilai pimpinan PLN setempat gagal dalam mengelola distribusi listrik di wilayah tersebut.”Kami sangat kecewa. Ini sudah terlalu sering. Kalau peralatan elektronik di rumah kami rusak, apakah PLN mau bertanggung jawab? Kami rasa perlu perhatian serius dari PLN pusat, bahkan bila perlu dilakukan pergantian pimpinan di PLN Tanjung Tiram karena ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi,” ujar warga tersebut dengan nada kesal.
Masyarakat berharap adanya penjelasan dan solusi konkret agar kejadian serupa tidak terus berulang dan merugikan warga.Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, konsumen memiliki hak atas pelayanan tenaga listrik yang andal dan berkualitas. Dalam hal terjadi gangguan, penyedia tenaga listrik wajib memberikan kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Laporan,Hendra Yunus
Tidak ada komentar