Sidrap -Sulsel kpktipikor,id – Kasus Dugaan Mafia Tanah di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, kembali memanas. Pihak ahli waris Dra. Hj. Andi Nurliah Hamka, yaitu Ibu Andi Tenri, Melayangkan Gugatan Balik di Pengadilan Sidrap. Langkah ini diambil Sebagai bentuk Keberatan atas Kemenangan I Pida Binti Lataring dalam sengketa lahan yang mereka anggap penuh Kejanggalan.
Ibu Andi Tenri menuding I Pida Binti Lataring telah melakukan Serangkaian Rekayasa dan Perbuatan Melawan Hukum dalam penerbitan Sertifikat Prona tahun 2013. Pihaknya menduga kuat bahwa Dasar Pembuatan Sertifikat tersebut Direkayasa, terutama dalam Proses Peralihan Hak yang dilakukan tanpa Sepengetahuan Pemilik Lahan yang Sah.
“Kami sangat keberatan dengan penerbitan Sertifikat Prona tahun 2013 yang kami duga penuh Rekayasa. Salah satunya adalah Pengukuran lahan yang dilakukan secara diam-diam atas perintah mantan Kepala Desa Nur Padeli,” ujar Andi Tenri kepada awak media, jum’at (7/11/2025).
Menurutnya, Nur Padeli yang saat itu menjabat sebagai Kepala Desa Teteaji Sidrap diduga mengeluarkan sekitar 100 Sertifikat Prona bermasalah. Pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap pun membenarkan adanya indikasi tersebut.
Salah satu contoh yang mencolok adalah dari 100 Prona, Penerbitan Dua Sertifikat Prona di atas lahan Rumah Seluas 4 are Milik Dra.Hj.Andi Nurliah Hamka.
Sertifikat pertama diterbitkan atas nama I Pida Binti Lataring (lokasi tanah depan), Sementara Sertifikat Kedua diterbitkan atas nama Syamsul Rijal (lokasi tanah belakang), yang merupakan Saudara Kandung dari Nur Padeli (Kepala Desa saat itu).
“Kedua orang ini tidak pernah menguasai lahan tersebut sejak Rumah Tua itu berdiri pada tahun 1935 hingga tahun 2025. Lahan itu selalu ditempati oleh keturunan Hj. Puang Camming,” Selama 90 Tahun
tegas Andi Tenri.
Tak hanya lahan rumah, Andi Tenri juga mengungkapkan bahwa tiga lahan sawah milik Dra. Hj. Andi Nurliah Hamka seluas kurang lebih 5 hektar juga mengalami kejadian serupa. Pihaknya berharap gugatan balik ini dapat mengungkap Praktik Mafia Tanah yang merugikan banyak Masyarakat di Sidrap.
Kasus ini menjadi Sorotan Publik dan diharapkan dapat Menjadi Momentum bagi Penegakan Hukum serta Pemberantasan Mafia Tanah di Sulawesi Selatan. Pihak kepolisian dan instansi terkait diharapkan dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan Keadilan bagi Para korban.(*)
Tidak ada komentar