Kepulauan Meranti Riau, kpktipikor.id – Sidang Lapangan Sengketa Lahan Tanah. Swandi Gugat Pemda Kepulauan Meranti Hari ini Berjalan Lancar Serta Aman Dan Nyaman, Agenda Sidang Lapangan Dimulai Jumat (18/07/2025) Pukul 08 18 WIB Pagi
Tampak Hadir Dalam Sidang Lapangan Tersebut, Tiga Majelis Hakim Dan Masing-Masing Kuasa Hukumnya Dari Penggugat Maupun Tergugat
Dari Kuasa Hukum Penggugat Djalius. SH. Mahadar. SH Dan Aziun. SH
Sedangkan Dari Kuasa Hukum Tergugat, Sugiarto. SH. MH. Masnur. SH. MH , Drs. (c) Y. R Sikumbang. SH. MH
Hadir Juga Dari Pejabat Kelurahan Selatpanjang Selatan Beserta RT Setempat. Hadir juga Dari Pihak Keamanan Anggota Kepolisian, Untuk Mengawali Persidangan Tersebut Agar Tetap Kondusif Penggugat Dan Tergugatpun Hadir
Dari Masyarakat pun Ikut Serta Hadir Dan Antusias Masyarakat Ingin Melihat Secara Langsung Proses Sidang Tersebut, Sidang Kali ini Untuk Membukti Bahwa Tanah Yang Diklim BPKAD Kabupaten Kepulauan Meranti. Setelah Ditinjau Secara Langsung. Saksi Mengatakan Inilah Objek Yang Jadi Sengketa Saat Ini Selatan Berbatas Lapangan Bola Dan Utaranya Berbatasan Ruko
Untuk Itu Semuanya Sudah Jelas Maka SelanjutNya Hanya Menunggu Kesimpulannya Lagi
Agenda Sidang Menghadirkan Saksi-Saksi Dari T2 T3Dan T4 Pada Hari Kamis Tanggal (24/07/2025) Dikabupaten Bengkalis
Tanah Milik Swandi Yang Disengketakan Sudah Miliki (SKGR) Yang Diterbitkan Oleh Mantan Lurah Selatpanjang Selatan Kecamatan Tebing Tinggi Dan Sudah Memiliki (IMB) Bahkan PBB Dibayar Oleh Swandi
Dalam Kasus Sengketa Lahan Tanah Tersebut Ada Beberapa Poin Yang Merasa Kejanggalan, Satu (1) Berita Acara Serah Terima Aset Dari Kabupaten Bengkalis Ke Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 01/8A/ASET/PP/1V/2013 Atau Nomor : 100/BA/DPPKAD-ASET/2013
Dua (2) Surat Pernyataan Aset Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti Nomor : 100/DPR/KPP1,H-TAN/20255/006
Tiga Sporadik / Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah No. Reg 100/KET/KSS/1/02.a 06 Januari 2025
Semua Pernyataan ini Dikeluarkan Setelah, Masuk Dipengadilan Negeri Bengkalis
Sedang Swandi Ini Memiliki (SKGR). Yang Anehnya Dalam Sengketa Bisa Diuruskan, Sedangkan Swandi Sudah Jelas Kepemilikanbya, Yang Membuat Terkejud Lagi Semasa Dalam Persidangan Pada Hari Kamis Tanggal 17/07/2025 kemarin Kata Saksi Ketiga (3) Oknum PNS Berinisial Mb Dari Pihak Tergugat Bahwa, (IMB) Yang Dmiliki Swandi Sudah Habis Kadarluarsa Atau Habis Masa Berlakunya Selama Enam (6) Bulan kata Oknum PNS Itu Sekaligus Saksi Tergugat
Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayan an Satu Pintu, & Dinas Pekerjaan umum (PUPR) Apakah Ada Aturan Seperti itu Bahwa (IMB) Seperti Itu Hanya Enam (6) Bulan Masa Berlakunya. Kepada Dinas Terkait Untuk Mengkelarfikasinya
Kepulauan Meranti Laporan : Wartawan
(Abu Sofyan)
Tidak ada komentar