Diduga Tidak Memfungsikan Sekretaris, Kepala Dinas Perindagtransnaker Tanimbar Disorot Terkait Potensi Penyalahgunaan Wewenang

waktu baca 3 menit
Kamis, 11 Sep 2025 13:53 34 Kaperwil Maluku

Saumlaki, kpktipikor.id – Tata kelola birokrasi di lingkungan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Transmigrasi, dan Tenaga Kerja (Perindagtransnaker) Kabupaten Kepulauan Tanimbar kembali menjadi sorotan. Kepala dinas setempat diduga tidak memfungsikan sekretaris dinas dalam struktur kerja organisasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pelaksanaan tugas, pola hubungan kerja, dan potensi penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, fungsi sekretaris sebagai unsur pembantu utama dalam bidang perencanaan, koordinasi, administrasi, dan pengendalian kegiatan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Sebaliknya, kepala dinas disebut mengambil alih sebagian besar fungsi tersebut, sementara pejabat sekretaris hanya hadir melaksanakan rutinitas tanpa pelibatan optimal dalam proses pengambilan keputusan maupun perumusan kebijakan.

Sekretaris hanya datang, melaksanakan tugas, menerima gaji dan tunjangan, tanpa benar-benar difungsikan sesuai kapasitas dan mandat jabatan,” ujar Sekretaris Dinas Perindagtransnaker, Daniel E. Sabono, ketika dikonfirmasi diruang kerjanya, Kamis (11/9)

Potensi Penyalahgunaan Wewenang

Fenomena ini menimbulkan ketidakselarasan dalam hubungan kerja antara kepala dinas dan sekretaris, yang berimplikasi pada menurunnya efektivitas organisasi. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur prinsip penyelenggaraan pemerintahan daerah yang berlandaskan pada asas akuntabilitas, efektivitas, efisiensi, keterbukaan, serta larangan penyalahgunaan kewenangan.

Dalam Pasal 67 huruf b UU tersebut ditegaskan bahwa pejabat daerah wajib “menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan”.

Lebih lanjut, Pasal 76 menyebutkan bahwa kepala daerah maupun pejabat daerah dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada penyalahgunaan kewenangan. Penyalahgunaan wewenang dapat mencakup pengabaian fungsi pejabat struktural yang secara hukum memiliki tugas pokok dan fungsi jelas dalam struktur OPD.

Salah satu Tokoh Masyarakat yang Memahami Birokrasi menilai, jika seorang kepala dinas tidak memfungsikan pejabat yang berada di bawahnya, maka hal itu masuk dalam kategori maladministrasi dan penyalahgunaan kewenangan.

Seorang pimpinan seharusnya mampu mempengaruhi, mengarahkan, dan memberdayakan seluruh pejabat struktural, termasuk sekretaris, untuk mencapai tujuan bersama organisasi. Mengabaikan fungsi pejabat yang telah ditetapkan dalam struktur jelas bertentangan dengan prinsip good governance,” ujar Salah satu Tokoh Masyarakat Tanimbar yang enggan disebutkan namanya.

Sanksi Administratif

Secara hukum, penyalahgunaan kewenangan berpotensi dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan Pasal 17 dan Pasal 76 UU No. 23/2014 serta Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Bentuk sanksi administratif dapat berupa:

Teguran tertulis;

Penundaan kenaikan gaji atau pangkat;

Penurunan jabatan; hingga

Pemberhentian dari jabatan apabila terbukti melanggar kewajiban dan melakukan penyalahgunaan kewenangan.

Langkah pengawasan internal melalui Inspektorat Daerah maupun evaluasi kinerja oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dipandang sebagai mekanisme yang harus segera dioptimalkan untuk memastikan proses birokrasi berjalan sesuai koridor hukum.

Urgensi Harmonisasi Birokrasi

Lebih jauh, Tokoh Masyarakat itu menegaskan bahwa harmonisasi hubungan kerja antara kepala dinas dan sekretaris merupakan kunci penting untuk menjaga soliditas organisasi perangkat daerah. Jika disharmoni ini terus berlangsung, maka dapat menimbulkan stagnasi, penurunan produktivitas, serta menurunnya kualitas pelayanan publik yang menjadi mandat utama OPD.

“Organisasi hanya bisa optimal apabila seluruh fungsi dijalankan sesuai tupoksi. Kepala dinas harus memimpin, sekretaris harus mengoordinasi, dan staf teknis harus melaksanakan. Jika salah satu unsur dikebiri, maka roda organisasi pasti pincang,” tegas sumber tersebut.

 

Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Perindagtransnaker Tanimbar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai alasan tidak difungsikannya sekretaris dalam mekanisme kerja organisasi. Kendati demikian, publik berharap agar regulasi ditegakkan, pengawasan diperkuat, serta prinsip akuntabilitas dijunjung tinggi demi terciptanya tata kelola birokrasi yang profesional, transparan, dan berintegritas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA