Dana Hibah Rp500 Juta Diduga Menguap, Kasat Reskrim Gayo Lues Turun Kumpulkan Keteranga

waktu baca 3 menit
Jumat, 5 Sep 2025 20:21 2196 Admin KPK

Dana Hibah Rp500 Juta Diduga Menguap, Kasat Reskrim Gayo Lues Turun Kumpulkan Keterangan

Gayo Lues.KPK.Tipikor.id– Dugaan penyimpangan dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Gayo Lues. Kali ini sorotan publik mengarah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gayo Lues yang disebut telah mencairkan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk kegiatan pacuan kuda. Ironisnya, sepanjang tahun anggaran berjalan, tak satu pun event pacuan kuda digelar di daerah tersebut.

Sutrisno, perwakilan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues, menyebut temuan ini sebagai “kejanggalan serius.”
“Ini jelas janggal. Uang rakyat Rp500 juta dicairkan, tetapi kegiatan yang seharusnya dilaksanakan sama sekali tidak ada. APH wajib turun tangan,” tegasnya.

Menurut dokumen resmi yang dikantongi PKN, dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan SK Nomor 100.3.3.2/579/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan NPHD Nomor 16/PORDASI-GL/XI/2024 Nomor 426/103/2024 tanggal 4 November 2024, dengan sub-kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan (DAU-SG) Tahun Anggaran 2024. sebelumnya juga telah diberitakan oleh awak media.

Menanggapi persoalan ini, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, menegaskan pihaknya akan bersikap profesional.“Kami akan mengumpulkan bahan keterangan dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media.Jum’at ( 04/09/2025 )

Langkah cepat aparat penegak hukum diharapkan menjadi titik terang bagi publik yang menuntut transparansi pengelolaan dana hibah. Kasus ini menjadi ujian keseriusan pihak berwenang dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah di Gayo Lues.

Editor : Dir

Gayo Lues.KPK.Tipikor.id– Dugaan penyimpangan dana hibah kembali mencuat di Kabupaten Gayo Lues. Kali ini sorotan publik mengarah pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gayo Lues yang disebut telah mencairkan dana hibah sebesar Rp500 juta untuk kegiatan pacuan kuda. Ironisnya, sepanjang tahun anggaran berjalan, tak satu pun event pacuan kuda digelar di daerah tersebut.

Sutrisno, perwakilan Tim Pemantau Keuangan Negara (PKN) Gayo Lues, menyebut temuan ini sebagai “kejanggalan serius.”
“Ini jelas janggal. Uang rakyat Rp500 juta dicairkan, tetapi kegiatan yang seharusnya dilaksanakan sama sekali tidak ada. APH wajib turun tangan,” tegasnya.

Menurut dokumen resmi yang dikantongi PKN, dana hibah tersebut dicairkan berdasarkan SK Nomor 100.3.3.2/579/2024 tanggal 31 Oktober 2024 dan NPHD Nomor 16/PORDASI-GL/XI/2024 Nomor 426/103/2024 tanggal 4 November 2024, dengan sub-kegiatan Pengembangan Organisasi Keolahragaan (DAU-SG) Tahun Anggaran 2024. sebelumnya juga telah diberitakan oleh awak media.

Menanggapi persoalan ini, IPTU Muhammad Abidinsyah, S.H., M.H., selaku Kasat Reskrim Polres Gayo Lues, menegaskan pihaknya akan bersikap profesional.“Kami akan mengumpulkan bahan keterangan dulu,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp kepada awak media.Jum’at ( 04/09/2025 )

Langkah cepat aparat penegak hukum diharapkan menjadi titik terang bagi publik yang menuntut transparansi pengelolaan dana hibah. Kasus ini menjadi ujian keseriusan pihak berwenang dalam mengusut dugaan penyimpangan dana hibah di Gayo Lues.

Editor : Dir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA