Pasar Murah Gayo Lues: Anggaran Miliaran Bermasalah, BPK Bongkar Dugaan Pelanggaran, APH Diminta Bertindak

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Sep 2025 12:34 1049 Admin KPK

Gayo Lues.kpktipikor.Id– Kegiatan pasar murah yang seharusnya menjadi solusi bagi masyarakat dalam memperoleh kebutuhan pokok dengan harga terjangkau, justru berubah menjadi sorotan tajam. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaannya di Kabupaten Gayo Lues tahun anggaran 2024.Selasa ( 02/09/2025 )

Pemerintah Kabupaten Gayo Lues melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Disperindagkop) telah menggelontorkan dana sebesar Rp664.170.000 untuk program pasar murah. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan tanpa perencanaan memadai, bahkan tidak didukung dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang belanja subsidi sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri 77 Tahun 2020.

BPK menilai distribusi kupon pasar murah dilakukan tanpa panduan yang jelas. Setiap warga yang datang ke lokasi kegiatan bisa memperoleh kupon tanpa kriteria penerima subsidi yang terukur. Hal ini jelas menyalahi prinsip akuntabilitas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan.

Dalam penyediaan barang, Disperindagkop menggandeng dua perusahaan: CV Y dengan kontrak senilai Rp478.400.000, dan CV MU senilai Rp185.770.000. Namun, hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta mengejutkan:

Kedua penyedia belum pernah dilakukan audit oleh Kantor Akuntan Publik sebagaimana ketentuan.CV Y bahkan pernah menjadi penyedia tahun sebelumnya dan terbukti tidak memenuhi syarat sebagaimana tertuang dalam LHP BPK Nomor 18.A/LHP/XVIII.BAC/05/2024 tanggal 21 Mei 2024.

Lebih fatal lagi, pengadaan melalui CV Y senilai Rp478,4 juta dilakukan dengan mekanisme pengadaan langsung, padahal sesuai Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021, pengadaan langsung hanya diperbolehkan untuk nilai maksimal Rp200 juta. Seharusnya pengadaan sebesar itu melalui mekanisme tender/lelang terbuka.

Kelemahan dalam perencanaan, lemahnya pengawasan, hingga penggunaan mekanisme pengadaan yang menyalahi aturan, menandakan adanya dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola anggaran. Kepala Disperindagkop dinilai tidak cermat dalam menjalankan fungsi pengendalian kegiatan.

Ketiadaan Perbup sebagai dasar hukum belanja subsidi juga memperkuat indikasi bahwa program pasar murah ini dijalankan dengan serampangan, tanpa landasan regulasi yang seharusnya menjadi syarat mutlak.

Dengan temuan ini, publik mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan. Dugaan pelanggaran pengelolaan anggaran publik tidak bisa dianggap remeh, terlebih dana ratusan juta rupiah yang seharusnya meringankan beban masyarakat justru berpotensi diselewengkan.

Pasar murah seharusnya menjadi berkah bagi rakyat, bukan ladang praktik yang mengabaikan aturan. Kini, bola ada di tangan APH untuk membongkar tuntas kasus ini,agar tidak lagi ada program berpura-pura pro-rakyat, namun sesungguhnya hanya merugikan rakyat.

Editor : Dir

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LAINNYA