Lampung media, kpktipikor.id – 1 September 2025 Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang melibatkan kendaraan kembali mencuat di wilayah hukum Polda Lampung. Pelapor atas nama Asep Zakaria, warga Gedung Surian, Lampung Barat,
mengalami kerugian hingga puluhan juta rupiah setelah menerima satu unit mobil sebagai jaminan hutang dari seseorang yang belakangan diketahui bukan pemilik sah kendaraan.
Perkara ini telah dilaporkan ke SPKT Polda Lampung pada tanggal 19 Februari 2025 dengan Nomor LP/B/140/II/2025/SPKT/POLDA LAMPUNG.
Pelapor juga telah menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik Polri ke Bidpropam Polda Lampung pada tanggal 18 Februari 2025, atas tindakan salah satu anggota polisi aktif yang diduga ikut campur dalam sengketa tersebut.
Namun ironisnya, pada tanggal 25 Juni 2025, pelapor justru dilaporkan balik ke Polsek Sukarame (Resta Balam) oleh Sovia Nurlaily, yang disebut-sebut sebagai pihak yang memiliki hubungan dengan pelaku utama. Laporan balik ini tercatat dalam LP/B/160/VI/2025/SPKT/SEKTOR SKM/RETA BALAM/POLDA LAMPUNG.
Indikasi Kriminalisasi Terhadap Pelapor
Laporan balik tersebut patut diduga sebagai bentuk kriminalisasi atau serangan balik hukum (SLAPP: Strategic Lawsuit Against Public Participation) yang kerap digunakan untuk membungkam korban atau pelapor dalam perkara-perkara yang menyentuh jaringan sindikat kejahatan.
Dalam kasus ini, pelapor adalah pihak yang dirugikan, telah menempuh jalur hukum secara sah, dan bahkan menyerahkan barang bukti kendaraan ke kepolisian.
Namun, setelah pelapor mengungkap dan melaporkan kejadian ke aparat, pihak yang diduga terkait justru mengadukan pelapor— sebuah pola klasik kriminalisasi yang sudah sering terjadi di berbagai wilayah di Indonesia.
Desakan untuk Pengusutan Tuntas
Kami menyerukan kepada Polda Lampung dan seluruh jajaran penegak hukum untuk:
1. Mengusut tuntas keterlibatan para pihak yang diduga tergabung dalam sindikat penggelapan kendaraan yang memanfaatkan sistem rental dan gadai ilegal.
2. Memastikan perlindungan hukum terhadap Asep Zakaria sebagai pelapor dan korban dalam kasus ini.
3. Menghentikan segala bentuk kriminalisasi terhadap pelapor yang telah menempuh prosedur hukum secara sah.
4. Memeriksa kembali laporan balik di Polsek Sukarame yang berpotensi digunakan sebagai alat tekanan atau upaya membelokkan proses hukum.
Kasus ini harus menjadi perhatian serius, agar tidak muncul preseden buruk di mana korban yang mencari keadilan justru dikorbankan oleh sistem.
(Raidison nagario)
Tidak ada komentar