Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur – Sebuah insiden tidak menyenangkan terjadi ketika seorang oknum kepala dusun di salah satu desa wilayah Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur, membentak wartawan yang sedang melakukan peliputan kegiatan masyarakat.
Peristiwa itu bermula ketika media mendokumentasikan aktivitas warga di desa tersebut. Namun tiba-tiba oknum dusun tersebut mendatangi wartawan dengan sikap kasar. Ia mengatakan bahwa kegiatan itu tidak pantas diliput dan menuding wartawan “tidak tahu apa-apa.”
“Tidak ada gunanya kamu liput orang yang tidak tahu apa-apa,” ucapnya dengan nada tinggi, sembari melarang wartawan mengambil data atau melakukan wawancara dengan masyarakat.
Lebih lanjut, oknum itu juga menyatakan bahwa jika ada peliputan, harus melalui Ketua RT terlebih dahulu. Ia beralasan prosedur tidak dipenuhi sehingga wartawan tidak boleh meliput.
Insiden ini menuai sorotan, mengingat tugas wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 UU Pers menegaskan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Seharusnya perangkat desa menjadi mitra media dalam menyampaikan informasi, bukan justru menghalangi dengan cara kasar,”
Namun insiden ini diharapkan menjadi evaluasi agar ke depan aparatur pemerintah desa lebih memahami peran pers sebagai penyambung informasi masyarakat.
Jurnalis : Ferdinandus
Tidak ada komentar