Jakarta, 28 Agustus 2025.kpktipikor.id
Sejumlah masyarakat dan pemerhati pembangunan asal Nias Selatan mendesak para tokoh Nias Selatan yang berada di Jakarta dan sekitarnya untuk mengambil sikap tegas dengan mendorong Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung, dan Kepolisian RI agar serius mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kabupaten Nias Selatan.
Desakan ini muncul karena tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum di daerah tersebut semakin menurun. Salah satu sorotan tajam masyarakat adalah adanya alokasi anggaran rutin dari Pemkab Nias Selatan setiap tahun untuk instansi penegak hukum di daerah, yang dinilai menjadi potensi konflik kepentingan dalam penanganan kasus korupsi.
“Sudah terlalu banyak laporan dan dugaan kasus korupsi yang dilaporkan, tapi tidak ada kejelasan tindak lanjut. Kami curiga ada pembiaran yang terstruktur,” ujar salah seorang warga Nisel di Jakarta yang enggan disebutkan namanya.
Berikut adalah sejumlah kasus dugaan tindak pidana korupsi yang disoroti:
Pembangunan RSUD Nias Selatan (2020)
Proyek pembangunan RSUD Nias Selatan yang menelan anggaran sekitar Rp52 miliar telah dilaporkan secara resmi ke KPK, disertai aksi unjuk rasa. Namun, hingga kini kasus tersebut belum menunjukkan perkembangan berarti dan terkesan “terpeti-eskan”.
Pemotongan Dana Afirmasi Dacil (DACIL)
Diduga terjadi pemotongan dana afirmasi untuk daerah terpencil yang jumlahnya mencapai puluhan miliar rupiah.Praktik ini disebut baru dihentikan sejak Mei 2025, berdasarkan pernyataan resmi Bupati Nias Selatan dalam rapat paripurna DPRD.
“Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK)
Terdapat dugaan korupsi dalam pelaksanaan DAK di bidang kesehatan, pendidikan, dan keluarga berencana. Salah satu contohnya adalah proyek rehabilitasi SDN 071207 Laowi di Kecamatan Somambawa dengan anggaran sekitar Rp2,5 miliar, yang sebagian besar pekerjaannya diduga fiktif. Laporan telah disampaikan ke Kejari Nias Selatan, namun masyarakat meragukan tindak lanjutnya.
Pungutan Pajak MBLB Tanpa Regulasi
Para kontraktor disebut diwajibkan membayar Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dalam proyek-proyek daerah selama beberapa tahun terakhir tanpa dasar hukum yang jelas. Nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar rupiah, namun belum diketahui ke mana dana tersebut mengalir.
Pelaksanaan Program NIAS PRO 2024
Program dengan anggaran sekitar Rp5 miliar ini dilaporkan tidak pernah dibahas di Komisi II DPRD Nias Selatan, namun tetap dilaksanakan, memunculkan dugaan pelanggaran prosedur dan potensi tindak pidana korupsi.
Kasus Lain yang Belum Terungkap ke Publik,Sejumlah kasus lainnya juga diduga terjadi namun belum sepenuhnya diungkap karena lemahnya kontrol publik dan transparansi dari pihak-pihak terkait.
Masyarakat mendesak tokoh-tokoh Nias Selatan di Jakarta, baik yang berada di lembaga pemerintahan pusat maupun organisasi masyarakat, agar ikut mengambil peran aktif mendesak aparat penegak hukum pusat untuk segera turun tangan.
“Ini bukan sekadar isu hukum, tapi soal keadilan dan masa depan Nias Selatan. Jika ini terus dibiarkan, maka pembangunan hanya akan menjadi ajang memperkaya diri segelintir orang,” tambah salah satu aktivis anti-korupsi asal Nisel.
Penutup,Publik berharap KPK, Kejaksaan Agung, dan Kepolisian segera mengambil langkah konkret. Ketidakseriusan dalam menuntaskan dugaan korupsi di Nias Selatan hanya akan memperparah ketidakpercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintahan.“Nias Selatan butuh keadilan, bukan sekadar janji-janji penegakan hukum.”
(NOVSAD)
Tidak ada komentar